PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Polres Natuna Merilis Kasus Pengeboman ikan, Ada Nama Mantan DPRD

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 31, 2021
Polres Natuna Merilis Kasus Pengeboman ikan, Ada Nama Mantan DPRD
Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05/2021) - (foto: Polres Natuna)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Pengeboman ikan dan tindakan destructive fishing lainnya masih sering terjadi di perairan Laut Natuna hal ini membuat geram penegak Hukum Polres Natuna.

Gurindam.id mengutip dari UU, Udah sangat terang Dimana bunyi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menjelaskan “Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan melangar ketentuan hukum.

Terbukti gerak cepat Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian untuk memberantas para pelaku kejahaatan alam dengan mengunakan alat pengeboman Ikan.

Dari Kasatpol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratam dengan di dampingi Ipda Wira Pratama, Ipda Andy Pakpahan gelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana perikanan dan kepemilikan bahan peledak diruang Satintelkam Polres Natuna, Senin (31/05/2021).

Kapolres Natuna melalui Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

“Kita dalam bertugas PolAirud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar Kasatpol Airud dalam konferensi.

Polisi telah menahan 7 orang tersangka dengan inisial, D, C, HM, B, H, F, JI dengan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

“Jadi saat ini tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka,” terang Iptu Sandy Pratama.

Tersangka di kenakan pasal 84 undang-undang republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun. (Rky)

Baca Juga  Bahas Keamanan Sumber Daya Migas Laut Natuna Utara, Bakamla RI Bertemu Menteri ESDM
Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

150085
Users Last 30 days : 4738
Users This Month : 3400
Views This Year : 44032
Who's Online : 1
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-09-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya