GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 2019.
Bersama jajaran Ketua KPK Firli Bahuri mengelar pers di Gedung Merah Putih dimana komplotan tersangka diduga yang terdiri dari pihak BUMD DKI Jakarta dan swasta ini telah merugikan kerugian keuangan negara Rp 152,5 miliar.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 24 Februari 2021 dengan menetapkan 4 tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima Gurindam.id, Kamis (27/5/2021).
Para tersangka tersebut adalah Yoory Corneles (YRC) dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Berikutnya Wakil direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), dan Direktur Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA). KPK Juga menetapkan Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Lebih jauh disampaikan Komisi Anti Rasuah ini, Pihak KPK menegaskan kembali agar seluruh instansi pemerintah mematuhi prosedur pengadaan yang sudah ditetapkan demi menjamin akuntabilitas pengadaan baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Penyelenggara negara semestinya
memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya,” bebernya.
KPK berharap pihak swasta dan
korporasi juga memiliki andil untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan praktik bisnis yang akuntabel dan antikorupsi.
Sebagai informasi, PT Pembangunan Sarana Jaya membelu lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan ini akan digunakan untuk proyek rumah DP nol persen.
Namun, pembelian lahan tersebut diduga bermasalah karena berada di jalur hijau, harga yang kemahalan, hingga dugaan korupsi di dalamnya.
(Ria/jrg)
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Isnaeni Effendi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mengunjungi… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serka Maraluat Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More
NATUNA - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai ikut berpartisipasi dalam acara Natuna Geopark Marathon… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serda Saiful Bahri melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melayat… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Serma Suriyatnk melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri undangan… Read More
Anambas, Gurindam.id – Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hadi melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan menghadiri… Read More
This website uses cookies.
Leave a Comment