PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Gawat, Pemkab Anambas Perluas Pemberlakuan Jam Malam

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 24, 2021
Gawat, Pemkab Anambas Perluas Pemberlakuan Jam Malam
Aparat gabungan, TNI, Polri dan Satpol PP, saat menggelar razia pemberlakuan jam malam, di Ibu Kota Kabupaten, beberapa waktu lalu.  - (Gurindam.id Foto/Desi/Nurdin)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Anambas, Gurindam.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya memperluas cakupan wilayah pemberlakukan jam malam. Jika sebelumnya, kebijakan itu, hanya diterapkan pada empat kecamatan, kini Bupati Kepulauan Anambas menambah menjadi sembilan kecamatan dari total sepuluh kecamatan.

Sembilan  kecamatan itu antara lain, Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Utara, Palmatak, Kute Siantan, Jemaja dan Jemaja Timur. Hanya tersisa kecamatan Jemaja Barat yang belum menerima perintah penerapan jam malam itu.

Penambahan pemberlakuan jam malam itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Anambas bernomor 33/Kdh.KKA.680/05.2021, tanggal 24 Mei 2021, sebagai perubahan dari SE nomor: 28/Kdh.KKA.680/05.2021 yang sebelumnya ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, tertanggal 19 Mei 2021.

Dalam perubahan SE yang ditandatangani Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris yang diterima redaksi Gurindam.id, Senin, 24 Mei 2021 itu, tidak mengalami banyak perubahan substansi. Kecuali penambahan lima kecamatan, dari sebelumnya empat kecamatan menjadi sembilan kecamatan dari total sepuluh kecamatan di kabupaten yang berbatasan dengan negara Malaysia itu.

Abdul Haris, dalam surat edaran itu menyebut pemberlakuan jam malam adalah sebagai upaya pencegahan pengendalian yang ekstra guna menghentikan penularan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus positif terkonfirmasi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas maka dipandang perlu dilakukan upaya pencegahan pengendalian yang ekstra guna menghentikan penularan Covid-19 pada masyarakat,” sebut Haris sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, terhitung tanggal 20 Mei 2021 telah memberlakukan jam malam, pada pukul 20.00 sampai dengan 04.00 Wib. Pemberlakuan jam malam itu sebelumnya, hanya diterapkan di empat kecamatan antara lain, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Siantan Timur.

Baca Juga  DFW: Tercatat 9 Kapal Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal Tertangkap di Indonesia Awal 2021

Poin penting dalam surat tersebut, adalah masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah mulai pukul 20,00 sampai dengan pukul 04.00 Wib.

Adapun isi lengkap perubahan surat edaran tersebut sebagi berikut:

Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus positif terkonfirmasi virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas maka dipandang perlu dilakukan upaya pencegahan pengendalian yang ekstra guna menghentikan penularan Covid-19 pada masyarakat. Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberlakukan jam malam di wilayah Kecamatan Siantan, Siantan Timur, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Utara, Palmatak, Kute Siantan, Jemaja dan Jemaja Timur, mulai pukul 20.00 s/d 04.00 WIB.
  2. Pemberlakuan jam malam mulai tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
  3. Selama pemberlakuan jam malam warga yang ada di wilayah dimaksud dilarang beraktivitas di luar rumah.
  4. Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi:

a. tenaga medis dan petugas keamanan;

b. apotek fasilitas kesehatan dan hotel;

c. karyawan-karyawati yang pulang/berangkat kerja;

d. aktivitas masyarakat yang akan berobat/mengakses layanan fasilitas kesehatan/rumah sakit;

e. aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak;

5. Pengawasan dan penegakan hokum pemberlakukan jam malam dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Karantina di Hotel

Tingginya penyebaran penyakit akibat virus corona di Kabupaten Kepulauan Anambas, membuat pemerintah di daerah itu akan menyewa hotel bagi pasien Covid-19. Hal itu, guna mencegah makin meluasnya penyebaran virus asal negeri tirai bambu itu.

Pemerintah daerah setempat, saat ini tengah melakukan inventarisasi jumlah hotel yang akan dijadikan tempat karantina bagi pasien Covid-19.

Baca Juga  JOKOWI: Jangan Lengah dan Berpuas Diri, Tetap Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

“Nanti kita akan menyediakan hotel-hotel yang kosong sebagai tempat isolasi mandiri pasien positif Covid-19. Akan segera kita koordinasikan kepada pemilik hotel,” ucap Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas, kepada media Gurindam.id, Senin 24 Mei 2021.

Penggunaan hotel sebagai lokasi karantina itu, menyusul instruksi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Kepri agar tidak lagi melakukan isolasi atau karantina di rumah bagi pasien positif Covid-19.

Saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas, yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah sebanyak 263 orang. Sementara jumlah pasien terkonfirmasi positif  mencapai 670. (grd/des/din)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136800
Users Last 30 days : 2880
Users This Month : 1884
Views This Year : 24819
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.226.222.12
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya