PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Usai Lapor Presiden, Wabup Anambas Tekankan Camat Hingga RT RW Perketat Penerapan Prokes

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 20, 2021
Usai Lapor Presiden, Wabup Anambas Tekankan Camat Hingga RT RW Perketat Penerapan Prokes
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, usai memberikan keterangan kepada gurindam.id, Kamis (20/5/2021) - (Gurindam.id Foto/Des/Din)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Anambas, Gurindam.id – Paska melaporkan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Presiden Jokowi, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra langsung mengambil langkah tegas.

Ia menekankan kepada seluruh perangkat pemerintah daerah mulai dari camat, kepala desa hingga RT dan RW memperketat penerapan standart Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan guna mencegah makin meluasnya penularan virus asal Wuhan China itu.

Langkah penekanan itu disampaikan Wan Zuhendra kepada gurindam.id, usai menggelar rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bupati, Pasir Peti, Kamis, 20 Mei 2021.

Menurut Wan, sejatinya pencegahan penularan Covid-19 itu telah dilakukan dengan cara menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Maka dari itu ada surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Anambas tentang pembatasan untuk berkumpul atau mengadakan acara atau kerumunan melebihi dari tiga puluh orang,” sebut Wan Zuhendra.

Saat ditanya apakah pihaknya melakukan penekanan khusus kepada Kades, lurah,  RT dan RW, Wan mengatakan bahwa surat keputusan bupati tersebut secara otomatis wajib ditindaklanjuti oleh camat, lurah, desa, dan RT RW, karena surat edaran tersebut melalui camat lalu ke desa-desa dan diteruskan ke RT RW.

Selanjutnya kata politisi PDIP itu, RT RW melakukan himbauan kepada masyarakatnya langsung, agar menghindari kerumunan dalam jumlah yang besar, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian.

Sementara itu untuk diketahui, Bupati Kepulauan Anambas, mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 28/Kdh.KKA.680/05.2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Surat tertanggal 19 Mei 2021, itu mulai berlaku 20 Mei 2021.

Baca Juga  Bupati Anambas Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kunker Menteri BUMN

Dalam surat tersebut berlaku penerapan jam malam antara pukul 20.00 s/d 04.00 khusus di empat kecamatan yakni, Siantan, Palmatak, Jemaja dan Kecamatan Siantan Timur.  Selama pemberlakuan jam mala tersebut masyarakat dilarang melakukan aktifitas di luar rumah.

Sebelumnya, Wan Zuhendra melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepuluan Anambas.  Wan mengatakan, tinggi penyebaran virus corona di Kepulauan Anambas pada belakangan terakhir, disebabkan banyak hal. Salah satunya dikarenakan tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol Covid-19.  Meskipun demikian, pihaknya terus berupaya penyebaran Covid-19 di Anambas ini bisa ditekan.

(grd/des/din)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

150772
Users Last 30 days : 5319
Users This Month : 4087
Views This Year : 44957
Who's Online : 0
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-09-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya