Headline

Siap-siap! Bulan Ini Pemkab Anambas Buka Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Syaratnya

Anambas, Gurindam.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pada bulan ini, akan membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Linda Maryati, penerimaan CASN dan PPPK tahun ini hanya diperuntukkan kepada Sarjana Strata Satu (S1) ke atas. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang masih membolehkan tamatan SMA/SMK sederajat.

“Tahun ini kita hanya menerima tamatan S1 ke atas. Tahun lalu, kita masih ada kuota sebanyak 10 orang, bagi anak-anak SMA/SMK sederajat, sekarang kuota itu tidak ada lagi,” kata Linda Maryati, kepada sejumlah awak media, termasuk gurindam.id, di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).

Namun begitu, sebut Linda, bagi pegawai honorer yang memenuhi syarat dan telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat mengkuti tes CPNS dan PPPK tersebut.

Linda menyebutkan, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat jatah atau kuota sebanyak 612 formasi, dan dari jumlah formasi itu rinciannya 160 untuk CPNS tenaga kesehatan, 364 untuk PPPK guru, dan 130 untuk tenaga teknis CPNS.

Mengenai waktu pendaftaran, Linda belum dapat memastikan, namun jika berdasarkan jadwal dari Kementrerian PAN-RB, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 akan dimulai pada akhir Mei 2021. “Namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka pada 30 Mei 2021,” sebut Linda.

Saat ditanyakan apakah ada pengecualian persyaratan kepada anak daerah, Linda menegaskan, tidak ada pengecualian antara anak daerah dengan anak dari luar daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang ASN, dan Peraturan Pemerintah, tidak ada pengecualian sama sekali. Syaratnya, cuma WNI bahkan WNI yang di luar negeri pun boleh ikut karena itu menurut Undang-Undang,” tegasnya tanpa menyebut nomor PP-nya.

Adapun tata cara pendaftarannya ungkap Linda, sama seperti tahun sebelumnya dimana nantinya setiap pelamar akan mendaftar melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Portal ini, dikelola BKN Pusat, gunanya untuk mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran gurindam.id, fitur teknologi dalam SSCASN memudahkan si pendaftar. Di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Karena fitur tersebut sudah terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Beda ASN dan PPPK

Lebih lanjut Linda menjelaskan, aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam pasal 6 UU, dijelaskan bahwa PNS dan PPPK merupakan bagian dari pegawai ASN.

Lalu apa perbedaan antara PNS dan PPPK, berdasarkan penelusuran gurindam.id, melalui laman www.asncpns.com, Perbedaan PNS dan PPPK sebagai berikut!

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Sehingga, PPPK merupakan pegawai ASN diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK paling sedikit satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Perlu diketahui, nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.

Untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak PPPK

Adapun hak yang didapatkan, perbedaan antara PPPK dan PNS terletak pada jaminan pensiunan. PPPK tidak berhak atas jaminan tersebut. Hak yang akan didapatkan PPPK yakni:

Gaji dan tunjangan

Cuti Perlindungan

Pengembangan kompetensi

Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

 

Hak PNS Berbeda dengan PPPK

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sebelum diangkat sebagai PNS status kepegawaian adalah CPNS.

PNS berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti Jaminan pensiun dan jaminan hari tua, Perlindungan Pengembangan kompetensi,

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri

Mencapai batas usia pensiun

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

 

Meninggal dunia

Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

Mencapai batas usia pensiun

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (grd/des/din/net)

Nasrul

Leave a Comment

Recent Posts

KPU resmi tetapkan 45 anggota DPRD Kepri, Iman Sutiawan Suara Tertinggi

KEPRI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota… Read More

6 jam ago

Kepercayaan Publik pada Media Semakin Baik

Palembang - Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menggelar Indonesia Fact Checking Summit (IFCS), Kamis 2… Read More

10 jam ago

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

1 minggu ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.