PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

DWF: Penyusunan Aturan Kelautan dan Perikanan Mesti Partisipatif dan Transparan

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 14, 2021
DWF: Penyusunan Aturan Kelautan dan Perikanan Mesti Partisipatif dan Transparan
plt Sekjen KKP menyaksikan penengelaman kapal di perairan Natuna utara (31/3/2021) - (Ist)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mendengar Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang menyusun sejumlah aturan bidang kelautan dan perikanan yang merupakan turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid Peraturan Menteri tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait penyelenggaran perizinan berbasis resiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.

Mengingat sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas, maka proses dan mekanisme yang ditempuh KKP perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Jika tidak, substansi aturan tersebut tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan sulit untuk dilaksanakan secara optimal.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa sejumlah rancangan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang kini sedang disusun oleh KKP sangat banyak dan perlu disusun melalui proses yang terbuka dan transparan dengan pelibatan stakeholder.

“Terdapat tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP yang saat ini disusun dan yang merupakan tindaklanjut UU No. 11/2020 yang perlu pengawalan publik,” kata Abdi menurut keterangan diterima Gurindam.id, Jum’at (14/5/2021).

Abdi mengatakan, Hal itu merupakan konsekuensi keluarnya 3 Peraturan Pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksananaan. Ke-3 Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP No. 5/2021 tentang penyelenggaran perizinan berbasis resiko, PP No. 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang , dan PP No. 27/2021 tentang penyelenggaran bidang kelautan dan perikanan.

”Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan Menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya,” kata Abdi.

“Sepertinya publik dibuat pasif dan menunggu aturan tersebut, padahal beberapa hal yang akan diatur memuat hal yang sangat sensitif dan membutuhkan input para pihak” urai Abdi.

Baca Juga  KRI Hasan Basri-382 dan Lanal Kotabaru Bagikan Sembako Bagi Nelayan Maritim

Ketertutupan ini tidak sejalan dengan janji pemerintah untuk melibatkan stakeholder dari sejak rancangan kebijakan tersebut disusun. “Kami tidak melihat strategi KKP, apakah akan mencicil 59 Permen tersebut atau akan menyusunnya secara serentak” kata Abdi.

Kami mengusulkan agar perlu ada prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan pemerintah saat ini” kata Abdi.

Saat ini prioritas KKP adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia, Arifuddin mengatakan bahwa terdapat sejumlah Peraturan Menteri KKP yang saat ini tidak efektif berjalan dan perlu secepatnya di revisi.

“Kami melihat aturan tentang alat penangkapan ikan, andon, dan alat bantu penangkapan ikan yang ada saat ini sudah mendesak untuk diperbaiki” kata Arifudin .

Dirinya melihat banyak terdapat pelanggaran terkait aturan tersebut dan KKP kesulitan untuk menegakan aturan berdasarkan Permen KP sebelumnya. “Kami mendorong KKP untuk mempriroritaskan penyusunan aturan tersebut secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha dan pakar” kata Arifudin. Berikutnya, Arif menyarankan agar KKP perlu segera menyusun rancangan peraturan Menteri tentang tata kelola awak kapal perikanan dan logbook penangkapan ikan.

“Kondisi awak kapal perikanan domestik sangat memprihatinkan, terutama terkait pengupahan dan jaminan sosial” kata Arifuddin.

Dia juga sangat prihatin dengan besarnya indikasi under reported yang terjadi di perikanan tangkap. Realisasi logbook masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah armada kapal penangkapan ikan yang saat ini beroperasi di Indonesia” kata Arif.

Perbaikan tata kelola awak kapal perikanan dan laporan hasil tangkapan melalui logbook merupakan pintu masuk strategis dalam upaya memperbaiki tata kelola perikanan Indonesia agar lebih akuntabel. (R/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136803
Users Last 30 days : 2883
Users This Month : 1887
Views This Year : 24822
Who's Online : 2
Your IP Address : 3.144.252.153
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya