GURINDAM.ID- Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Medan,
Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut, Kamis (29/4/2021).
“Apabila terbukti bersalah, agar dituntut secara maksimal,” tegas Burhanuddin dalam keterangan tertulis diterima Gurindam.id.
Burhanuddin menilai hukuman berat layak diberikan pada pelanggar. Pasalnya, pelanggar protokol kesehatan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat Indonesia.
Burhanuddin menyinggung lolosnya warga negara India ke Indonesia dan tidak dikarantina. Teranyar, dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara.
“Kejaksaan akan konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan sebagai komitmen penegakan dan kepastian hukum,” papar dia.
Burhanuddin berharap sanksi berat membuat pelanggar jera. Kemudian, menjadi pelajaran bagi masyarakat agar serius menjaga diri dan orang lain dari penularan Covid-19.
Lebih lanjut disampaikan, pihak Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal.
“Ini sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(Rky/jrg)