GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Menurut keterangan Ali Fikri Juru Bicara KPK disampaikan pada Jumat (9/04/2021) bertempat di kantor gedung Merah Putih secara maraton telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
“Kita periksa JONI SLI (Staf /Karyawan Swasta) Melalui pengetahuan saksi didalami antara lain terkait dengan proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Bintan tahun 2016-2018,” ujar Ali fikri, dalam keteranganya diterima Gurindam.id, Senin, (12/4/2021).
Ali fikri menguraikan, pemeriksaan saksi Joni Sli, Disamping itu juga penyidik KPK dalami terkait pengetahuan saksi tentang dugaan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Kita terus mendalami terkait dugaan kasus ini, pasti akan kita kabari ke Masyarakat secepatnya,” ujar Penyidik yang berlatar belakang jaksa itu.
Lebih jauh disampaikan Ali, Sebelumnya dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi di kantor Polres Tanjung Pinang pada tanggal 6 sampai 8 April 2021.
“Berdasarkan informasi yang kami terima ada saksi yaitu atas nama Jong Hua als Ayong, Zondervan als Evan dan Yuhendra yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik KPK dengan patut namun tanpa adanya konfirmasi ketidak hadiran dan tidak kooperatif memenuhi panggilan tersebut,” sebut Ali.
“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh Tim Penyidik, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka,” sebutnya.
Komisi anti rasuah ini terus mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. (Rky/jr)