GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal 2 Pejabat Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), untuk bepergian keluar negeri.
Cekalan itu diduga pengembangan berperan terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Sementara Pihak Imigrasi Tanjungpinang sebelumnya mengaku telah mengantongi paspor atas nama Apri Sujadi terkait pencekalan tersebut.
“Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya terima Gurindam.id, Jumat (9/4/2021).
juru Bicara berlatar belakang Jaksa penyidik itu tidak merincikan siapa 2 orang yang dicekal perjalanan ke luar negeri.
Namun dirinya mengatakan terkait Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021.
“Tindakan pencegahan ke luar negeri tsb tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tsb tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” sebutnya.
Sebelumnya dimuat surat kabar Lokal Kepri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto menegaskan, Bupati Bintan Apri Sujadi kini tak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Hal ini disebabkan paspor yang bersangkutan sudah dititipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, sejak Kamis (1/4/2021).
“Penitipan paspor ini, sesuai surat dari Dirwasdakim Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti permasalahan paspor bupati tersebut,” tegasnya.
Dan paspornya sendiri, kita cek belum pernah ke luar negeri. Kenapa dititip ke Imigrasi Tanjungpinang, supaya beliau tidak bisa ke luar negeri,” ucap Irwanto, Senin (5/4/2021) kepada media.
Ia juga menerangkan, yang mengantar surat Ditjen Imigrasi dan buku paspor Bupati Bintan Apri Sujadi ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang, melalui ajudan yang bersangkutan. (Riy/jrg)