PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Periksa Syamsul Bahrum dan Enam Saksi Terkait Dugaan Kasus BP Bintan

Mencerdaskan & Memuliakan - April 7, 2021
KPK Periksa Syamsul Bahrum dan Enam Saksi Terkait Dugaan Kasus BP Bintan
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penyidik KPK secara maraton memeriksa Enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Menurut keterangan dari Penyidik KPK ada enam orang periksa sebagai saksi di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jl. A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari keenam saksi pihak penyidik menelusuri proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol (minol).

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol,” kata Ali dalam keterangannya, terima Gurindam.id, Rabu (7/4/2021).

Ali fikiri mengatakan enam orang saksi periksa diantaranya, Syamsul Bahrum (Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Setia Kurniawan (Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan).

Ismail (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019).

Agus (Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang)
Bobby Susanto (Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang)
Ankes Tambun (Manager PT Adhi Mukti Persada/Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 s.d. April 2020).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga  Bupati Wan Siswandi Hadiri Pengoperasian Satria 1 Dan BTS 4G Bersama Presiden RI

Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi yang sedang diusut, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan kebijakan Pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK berjanji akan transparan dan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini. (Ria/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

147961
Users Last 30 days : 3404
Users This Month : 1276
Views This Year : 41337
Who's Online : 0
Your IP Address : 2a01:4f9:6b:154a::2
Server Time : 2024-09-13
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya