KEPRI, GURINDAM.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah memastikan jika dalam pelaksanaan Ramadhan tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kepri akan memperlonggar aturan tata pelaksanaan ibadah.
Nantinya, umat muslim di penjuru Kepri bisa melaksanakan sholat tarawih di rumah ibadah secara tenang. Tidak seperti tahun lalu, yang mana umat muslim dilarang untuk melaksanakan sholat tarawih dirumah ibadah.
“Boleh beribadah di masjid dengan catatan, kapasitas masjid tidak full. Hanya 50 persen, jama’ah boleh hadir,” ujar Arif Fadillah kepada gurindam.id, Selasa, (6/4/2021).
Hal ini dikatakan Arif, sebagai bentuk langkah Pemerintah Provinsi Kepri dalam mencegah virus penyebaran COVID-19.
“Akhir-akhir ini COVID-19 ditempat kita kembali meningkat. Maka dari itu, kita hanya membatasi masing-masing rumah ibadah hanya boleh menampung 50 persen jama’ah dari kapasitas rumah ibadah,” tegas Arif.
Ia pun meminta agar pengurus rumah ibadah dapat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan.
(imd)