DPRD Anambas Gelar Paripurna Tiga Ranperda Prioritas

Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, saat memimpin sidang paripurna penyampaian tiga ranperda prioritas, Rabu (31/4/2021)

Anambas, Gurindam.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Jalan Iman Bonjol, Kecamatan Siantan, Rabu (31/03/2021).

Ketua DPRD Hasnidar, mengutarakan Paripurna DPRD itu berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya, dituangkan dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Tiga Ranperda Prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun anggaran 2021 disampaikan langsung oleh Bupati KKA, Abdul Haris, SH. diantaranya pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan kepada masyarakat atau investor, Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, pemerintah melakukan evaluasi perangkat daerah baru, pemekaran perangkat daerah dan penyesuaian nomenklatur dengan beberapa pertimbangan sesuai visi dan misi kepala daerah, guna membangun daerah secara optimal dan berkesinambungan.

“Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang akan melaksanakan rencana pembangunan. Oleh karena itu, harus mampu mengakomodir amanah yang diberikan pemerintah,” terang Haris.

Haris mengatakan, lingkup kerja Pemda tercermin dalam tugas dan fungsi yang merupakan persentasi dari urusan yang Desentralisasi kan disesuaikan dengan Undang – undang. Pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada beban kerja yang tercermin dari bobot setiap urusan di kabupaten.

Terkait insentif, Abdul Haris berharap ada kontribusi dan upaya peningkatan pendapatan masyarakat serta penyerapan tenaga kerja lokal. kepada investor agar bisa bermitra dengan usaha kecil mikro dan menengah serta koperasi dan industri dengan mengandalkan produksi dalam negeri.

“Kita berharap, Ranperda ini dapat diproses dengan tahapan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan, sehingga dapat mempermudah langkah kerja investor,” ujarnya. (gr)

 

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH, didampingi Sekretaris Daerah KKA, Sahtiar, SH, MM, saar menyerahkan Ranperda, kepada Ketua DRRD, Hasnidar, didampingi 2 orang Pimpinan DPRD, masing-masing, Syamsil Umri dan Firdiyansah serta Sekwan DPRD, Jhon Aquarius, SE. M.Si. (Gurindam Foto/Ist)

 

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, tampak serius mendengarkan sambutan Ketua DPRD, Hasnidar. (Gurindam Foto/Ist)

 

Ketua DPRD, Hasnidar menyerahkan kembali berkas Ranperda kepada Sekretaris DPRD, Jhon Aquarius, SE. M.Si. (Gurindam Foto/Ist)

 

Tampak dari belakang sidang, sejumlah Anggota DPRD saat menyanyikan lagu Indonesia Raya. (Guridam Foto/Ist)

 

Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jhon Aquarius, SE. M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *