GURINDAM.ID- Penyidik Dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa secara maraton tiga saksi perkara dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2017-2019.
Ketiga saksi uang diperiksa antara lain, Supendi (mantan BupatiĀ Indramayu), Omarsyah (mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Indramayu), dan Carsa E.S. (wiraswasta).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ketiganya diperiksa oleh penyidik KPK di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Sabtu (20/3/2021).
“Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini di wilayah Ciumbuleuit, Kota Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (21/3/2021).
Ali Fikri merupakan penyidik berlatar belakang Jaksa itu menyatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti, berupa dokumen yang terkait dengan perkara. Penyidik pun sudah mengamankan bukti tersebut.
“Selanjutnya bukti ini akan segera dianalisis untuk diajukan penyitaan dan menjadi salah satu bagian dalam berkas perkara dimaksud,” kata Ali.(Ria/rkn)