PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Jumat Keramat KPK Periksa 7 PNS terkait kasus Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif Sulsel

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 12, 2021
Jumat Keramat KPK Periksa 7 PNS terkait kasus Nurdin Abdullah Gubernur Non Aktif Sulsel
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat ini memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pegawai negeri sipil (PNS). Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Malombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

“Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, kepada Gurindam.id, Jumat (12/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.Agung Sucipto.

Masih sampaikan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dirinya mengatakan, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar.

“AS (Agung) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin) melalui ER (Edy),” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Minggu (28/2/2021) lalu.

Sementara gratifikasi sejumlah Rp 3,4 miliar diterima Nurdin dari beberapa kontraktor. Namun KPK tak menyebutkan siapa kontraktor pemberi gratifikasi kepada Nurdin.

“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, yakni pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar,” kata Firli.

Baca Juga  Yan Permenas Mandenas: Serangan ke Prabowo Sejak Tragedi Nanggala Dinilai Kental Muatan Politis

Firli menjelaskan, Agung telah lama kenal baik dengan Nurdin yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Terlebih, Agung sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Menurut Firli, sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto,” kata Firli.

Firli menyebut, pada Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan pada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.

Kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD 2022,” kata Firli.

Kemudian, pada akhir Februari 2021, ketika Edy bertemu dengan Nurdin disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu Nurdin mengatakan yang penting operasional kegiatan tetap bisa di bantu oleh Agung.

“Agung selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Firli.

Usai Edy menerima suap dari Agung, terjadilah operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy. (Ria)

Sumber: Liputan6/grd

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

134711
Users Last 30 days : 5865
Users This Month : 5663
Views This Year : 22137
Who's Online : 0
Your IP Address : 54.158.138.161
Server Time : 2024-03-29
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya