PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Inilah Pembahasan Dari Tim 9 perjuangan pemekaran provinsi Audensi Bersama DPRD Natuna

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 10, 2021
Inilah Pembahasan Dari Tim 9 perjuangan pemekaran provinsi  Audensi Bersama DPRD Natuna
 - (Tim 9 audensi terbuka bersama DPRD Natuna)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID – Tokoh dari pergerakan  tim 9 perjuangan pemekaran provinsi khusus Natuna audensi terbuka bersama DPRD Natuna, Selasa (9/3) di ruang paripurna DPRD Natuna.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar mendengarkan pendapat dan pandangan tim 9 terkait langkah dan persiapan perjuangan pemekaran.

Daeng ahmar juga berharap kepada tim 9, agar senantiasa menggandeng eksekutif maupun legislatif dalam memperjuangkan pemekaran provinsi khusus Natuna itu.

“Tujuan pertemuan ini untuk mengetahui perkembangan dari perjuangan pemekaran provinsi khusus Natuna dari para tim 9,” ungkap Daeng Amhar.

Masih Kata Daeng Amhar dirinya menilai, pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentan kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.

Dia menambahkan, dari sisi legislatif, wacana pemekaran wilayah sebenarnya sudah digulirkan sejak era gubernur Kepri yang lama dan gubernur terpilih Prov Kepri saat ini terkait pemekaran Natuna.

Dia menyatakan, pihaknya mendukung usulan ini sejak lama, namun untuk merealisasikannya masih terkendala oleh moratorium pemekaran wilayah dari pemerintah pusat.

“Intinya kalau mendukung Natuna dan Anambas, saya sangat mendukung,” kata dia.

Meski demikian kata Daeng Amhar, rencana ini perlu di sampaikan juga kepada pihak Legislatif maupun Eksekutif Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang juga menyuarakan hal yang terkait pemekaran daerah.

“Karena Kabupaten Kepulauan Anambas juga masuk wilayah perencanaan pemekaran Provinsi Natuna khusus yang perjuangkan bersama,” sebut Daeng Amhar.

Inilah Pembahasan Dari Tim 9 perjuangan pemekaran provinsi  Audensi Bersama DPRD Natuna

Ramyulis Piliang salah Satu tokoh pengerak Tim Sembilan Kabupaten Natuna

Sementara itu, ketua tim 9 perjuangan provinsi khusus Natuna, Umar Natuna mengatakan rencana pemekaran ini telah tertuang dalam rembuk bersama di halaman STAI Natuna pada tanggal 23 Januari 2020 lalu.

Baca Juga  Meski Buat Kisruh, Eko Haryadi Naik Jabatan, Dugaan Kolusipun Menguat

Kala itu rumusan melalui pokok pikiran rembuk bersama pemekaran Kabupaten Natuna menuju provinsi khusus kata Umar Natuna telah dicatat sebagai langkah awal komunikasi, diantaranya demi mewujudkan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, meningkat kwalitas pelayanan publik, meningkatkan kwalitas pengelolaan pemerintah, meningkatkan daya saing nasional dan daersh serta memelihara keunikan adat, tradisi dan budaya daerah.

“Bebagai elemen masyarakat Natuna sangat menginginkan pembentukan provinsi khusus Natuna,” kata Umar Natuna.

Tempat terpisah, Lansir dari laman Dpr.go.id, melalui Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Komisi II DPR RI sudah banyak sekali menerima aspirasi dan keinginan dari daerah yang ingin membentuk daerah otonom yang baru.

Ia menegaskan, secara prinsip Komisi II mendukung adanya otonomi daerah jika memang ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pemekaran.

“Sikap kami, Komisi II akan mendukung apabila ada kebijakan yang diambil pemerintah terkait pemekaran atau otonomi ini. Artinya kalau memang ada pencabutan moratorium maka kami akan mendukung,” ucap Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI dengan Tim Pemekaran Papua se-tanah Tani dan Saireri, serta Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021) lalu.

Melalui pendekatan pertahanan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal telah melontarkan agar Kabupaten Natuna dan Anambas dijadikan provinsi khusus. Hal itu dinilai mendorong otoritas setempat lebih berwenang dan kuat dalam menjaga kedaulatan di Perairan Natuna, termasuk dari klaim Tiongkok.

“Pemerintah Kabupaten atau Kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut, sehingga tidak bisa berbuat banyak dalam menjaga dan mengelola wilayah perairan Natuna,” kata Abdul dalam keterangan tertulis berapa waktu lalu.

Baca Juga  Usia 34 Tahun, Bupati Penajam Paser Utara Punya Harta Segini

Menurut Bupati Abdul hamid, pemerintah provinsi memiliki wewenang dan kemampuan menjaga serta mengelola wilayah pantai dan laut Natuna. Khususnya di perbatasan yang saat ini masuk kewenangan Provinsi Kepulauan Riau.

Lebih dalam dikatakan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyatakan bahwa status kabupaten membuat gerak Natuna terbatas untuk mengawasi kegiatan pencurian ikan yang kerap terjadi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna tak bisa berbuat banyak terhadap aksi ilegal tersebut lantaran terbentur aturan dalam undang-undang (UU).

Sementara, faktanya banyak kapal asing yang mencuri ikan di perairan Natuna.

“Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius dengan meningkatkan status pemerintahan menjadi provinsi khusus,” kata Hamid berapa waktu lalu

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

Sementara, mayoritas wilayah Natuna merupakan perairan dan wilayah perbatasan yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Ini menyulitkan. Kami ini hanya batas pinggir pantai,” sebut Bupati Natuna. (Ria)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

106303
Users Last 30 days : 2456
Users This Month : 444
Views This Year : 16769
Who's Online : 0
Your IP Address : 18.207.240.77
Server Time : 2023-06-08
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya