GURINDAM.ID- Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan terus menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi.
Melalui Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Kegiatan penyidikan perkara ini hingga dengan Senin, (8/3/2021).
“Ya, Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diwilayah DKI Jakarta yaitu Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Gurindam.id, Selasa (9/3/2021).
Ali Fikri merincikan Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
“Selanjutnya bukti-bukti ini akan kita lakukan validasi dan verifikasi untuk segera di lakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud,” sebutnya.
Selanjutkan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat mengawal dan mengawasi setiap prosesnya,” tutupnya. (Rma)