GURINDAM. ID – Ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada OTT KPK Jumat malam 26 Februari 2021, membuat geger masyarakat, Pasalnya citra mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut dikenal sebagai tokoh yang Anti Korupsi.
Pak Professor sapaan akrab Nurdin, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terbukti menerima aliran dana dari Agung Sucipto dan kontraktor lainnya dengan total hingga 5,4 Miliar rupiah.
Djusman AR adalah salah satu NGO yang melaporkan Nurdin terkait proyek Makassar New Port. Djusman mengatakan tindakan yang dilakukan KPK patut diapresiasi.
“Kita sangat mendukung kerja KPK yang berkaitan tindak lanjut atas pelaporan masyarakat. Ini dibuktikan dengan cepat dan seharusnya diberikan jempol,” kata Djusman kepada awak media.
Djusman yang dikenal sebagai Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi dan Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu juga berharap tindakan cepat KPK dapat memotivasi masyarakat untuk lebih optimistis dalam menggunakan haknya.
Hak yang dimaksud di sini yakni berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terkait pihak-pihak yang terlibat selain Nurdin dan lima pejabatnya, Djusman masih belum mengetahui lebih lanjut.
“Untuk itu, saya tidak mempunyai kompetensi berbicara. Itu sudah ranah kewenangan KPK. Namun, harapan kami kepada KPK tentu berdasarkan penyidikannya terhadap yang ditangkap,” ujar dia.
Yang jelas, dari penyidikan KPK dapat terungkap siapa saja yang terlibat. Terlebih kasus ini berkaitan dengan proyek Makassar New Port.
“Karena kalau bicara korupsi itu selalu tidak berdiri tunggal, pasti banyak yang terlibat,” ucap dia.
Beberapa waktu lalu, Djusman melaporkan Nurdin Abdullah terkait proyek Makassar New Port berdasarkan data-data infrastruktur, pelabuhan, dan jalan.
Sejak awal dilaporkan, dia sudah tahu perkembangan dari laporannya. Namun, Djusman tidak bisa menjelaskan rincian data laporannya.
“Saya tidak dibolehkan secara etik untuk bicara substansi materi perkara pelaporan. Biarkan penyidik yang menentukan,” kata dia.
Atas dugaan tersebut, Gubernur Sulsel, Nurdin dan Sekertaris PUPR Sulsel, Edy disangkakan sebagai penerima. Dirinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Gr/Ms)
Berita ini sudah diterbitkan Mataselatannews