GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus korupsi.
plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Penyidik KPK sudah mengirim surat larangan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pajak, yang ditaksir merugikan keuangan negara puluhan miliar Rupiah.
“KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara itu. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Ali mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan dalam memperlancar penanganan kasus pajak yang sudah masuk tahap penyidikan. “Agar apabila dibutuhkan kehadirannya untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri atau mudah dikondisikan,” katanya.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyebutkan KPK bersama dengan Kemenkeu sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus suap pajak. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pegawai yang diduga menerima suap telah dibebastugaskan dari jabatannya dan mengajukan pengundurkan diri.
Sementara itu, Bagian Humas Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu dan empat orang lainnya dari kalangan swasta.
“Permintaan cekal Ini atas permintaan penyidik KPK terkait proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, dalam keterangan persnya.
Dikatakannya, dua ASN tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
“Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa pada 8 Februari 2021,” pungkas Arya. (Rma)