GURINDAM.ID- Sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan terus menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Tahun 2016-2018.
Update terbaru, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan Tahun 2016-2018.
“Selasa (2/3/2021) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan rumah kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini di tiga lokasi berbeda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Ali merinci, tiga kediaman pihak terkait kasus ini beralamat di Jalan Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang; Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang; dan Jalan Haji Ungar, Tanjung Pinang.
“Dari tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Ali berkata bahwa dokumen-dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik untuk kemudian disita dan dijadikan alat bukti di persidangan.
“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah di empat lokasi berbeda, Senin (1/3/2021), yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jalan Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jalan Juanda Tanjung Pinang.
Tim penyidik KPK menemukan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini dari empat lokasi itu.
KPK sebelumnya mengonfirmasi tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
(Mrs)