GURINDAM.ID – Kepala Kepolisian Resrot (Kapolres) Natuna, AKBP Ike Krisnadian menegaskan, masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa tercuali pelakunya.
Seperti yang menimpa Y, (38) pelaku pembakaran lahan di Jalan Sihotang, RT 02- RW 02 Keluarahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur.
“Kita akan tegas terhadap pelaku pembakar Karhutla di Natuna, siapapun pelakunya bila terbukti membakar hutan dan lahan pada musim kemarau akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Ike Krisnandian dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, di Mako Polres Natuna, Senin (1/3/2021).
Menurut Ike, saat itu dirinya melihat langsung pelaku melakukan pembakaran saat lewat di lokasi kejadian pembakaran.
“Pelaku sedang melakukan pembakaran, saya langsung hubungi Satreskrim Polres Natuna untuk melakukan tindakan terhadap pelaku,” ungkap Ike.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 batang kayu yang telah hangus terbakar,1 buah sekop dan 1 buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.
Kini pelaku diterapkan pasal Pasal 108 UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUH, dengan kurungan pidana paling lama 10 tahun kurungan.
“Ini kita tindak tegas, sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini,” terang Ike.
Lanjut Ike menghimbau, masyarakat Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian.
Selain itu, jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan kabut asap melanda daerah tersebut. Kabut asap tersebut, akan menggangu aktivitas masyarakat karena jarak pandang terbatas, serta menganggu kesehatan masyarakat.
“Berdasarkan aplikasi, masih terdapat titik api di wilayah Natuna, perharinya mencapai 5-10 titik api yang terpantau,” pungkasnya. (Adi)