PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Terlibat Korupsi Izin Tambang, Jaksa Tuntut Eks Kabag Umum Pemkot Tanjungpinang 8,6 Tahun Penjara

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 19, 2021
Terlibat Korupsi Izin Tambang, Jaksa Tuntut Eks Kabag Umum Pemkot Tanjungpinang 8,6 Tahun Penjara
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor

TANJUNGPINANG, GURINDAM.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana (34) terkait tindak pidana korupsi izin tambang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, (18/2/2021).

JPU Dodi Gazali dalam tuntutannya mengatakan terdakwa dituntut dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Terdakwa Bobby Satya Kifana dan rekannya Wahyu Budi Wiyono dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan tetap berada di dalam tahanan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda 500 juta subsider 5 bulan penjara,” ujar JPU.

Kemudian, jaksa meminta agar Bobby dan Wahyu membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar dengan ketentuan harta benda dapat disita jaksa untuk untuk dilelang.

“Apabila tidak ada maka diganti dengan hukuman penjara 4 tahun 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Selain mantan Kabag Umum, JPU juga membacakan tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsu Kepri Azman Taufiq dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon. Kemudian, Arief Rate (51), M Achmad (43), Harry E Malonda (66) dan Sugeng (51), Eddy Rasmadi (47), Amjon (50), Azman Taufik (60), Jalil (51), M. Adrian Alami (41) dan Junaedi (46).

Terdakwa Arief Rate dituntut jaksa pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Arif Rate harus membayar uang pengganti Rp2,3 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Baca Juga  TNI Bantah Pelaku Penganiayaan Terhadap Sopir Kontainer Ternyata Warga Sipil

Terdakwa Achmad dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda 300 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp2,5 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Hari Malonda dan Sugeng dituntut jaksa pidana penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 7,1 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Eddy dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda 300 juta subsider 4 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Amjon dituntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Terdakwa Azman Taufik dituntut pidana penjara 13 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Keduanya dituntut lebih lama karena perbuatannya merugikan keuangan negara cq Pemerintah Provinsi Kepri sebasar Rp32,5 miliar.

Terdakwa Jalil dituntut pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda 300 juta subsider 4 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti Rp878 juta subsider 3 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa Adrian Alamin dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsider 3 bulan penjara

Dihukum juga untuk membayar uang pengganti Rp613 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Terakhir terdakwa Junaedi dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,

denda 300 juta subsider 4 bulan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti Rp1,040 miliar subsider 3 tahun 9 bulan penjara.

Mendengar tuntutan jaksa itu para terdakwa bersama masing-masing penasihat hukumnya langsung mengajukan pledoi atau pembelaan

Sementara majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Guntur Kurniawan didampingi Hakim Anggota Corpioner, Suherman, Weninanda dan Albiferri langsung memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang dilanjutkan pada Rabu-Kamis (24-25/2/2021) pekan depan.

Baca Juga  Imam Shamsi Ali: Menyikapi bom bunuh diri Makassar

(imd/suryakepri.com)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

106372
Users Last 30 days : 2438
Users This Month : 513
Views This Year : 16866
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.238.111.130
Server Time : 2023-06-10
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya