GURINDAM.ID- Kapolres Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menerima vaksin Sinovac bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan bertempat Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (10/02/2021).
Sementara, Hasil pemeriksaan tim vaksinasi, Bupati Asahan, H Surya disarankan untuk tidak divaksin, hal ini disebabkan usia sudah mencapai 66 tahun.
Senada, sebelum menerima Vaksin, Kapolres Asahan melakukan pendaftaran dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu oleh Tim Panitia Vaksinasi Covid-19.
Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat agar mau di Vaksin Sinovac untuk kekebalan tubuh terhadap Covid-19.
“Saya percaya Vaksin ini telah diteliti oleh para ahli, Halal dan Aman. Jangan percaya Hoax yang beredar di Media Sosial yang tidak bertanggungjawab,” ujar Nugroho pernah menjabat Kapolres di Pulau Natuna.
Nugroho meyakinkan masyarakat bahwa vaksin Sinovac aman dan halal, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir.
“Pemerintah telah menjamin vaksin yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Asahan merupakan vaksin yang digunakan sesuai dengan standar keamanan dan melewati uji klinis yang ketat,” sambungnya.
Sementara itu, Nugroho sedikit berbagi pengalaman setelah disuntik vaksin.
Nugroho mengatakan tidak merasakan adanya efek samping pasca penyuntikan vaksin tersebut.
“Setelah menjalani vaksinasi ini dengan cara disuntik, saya tidak merasakan efek samping. Saya merasa lebih sehat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, vaksinasi di kabupaten Asahan ada 2 tahap, yaitu tahap pertama, dan dilanjutkan 14 hari kemudian kepada penerima vaksin untuk menerima vaksin tahap kedua pada 14 hari mendatang.
Sebelumnya pada Senin 8 Februari kemarin, pemberian vaksin C-19 hari pertama telah dilaksanakan terhadap Tenaga Kesehatan(nakes) di Kabupaten Asahan dan sudah berjalan lancar, aman dan sukses.
Berikut daftar nama-nama peserta yang mengikuti pencanangan vaksinasi pada hari ini, yaitu:
1. Bupati Asahan, H. Surya Bsc.
2. Ketua DPRD, Baharuddin Harahap.
3. Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K.
4. Dandim 0208/AS, Sri Marantika Berutu.
5. Ketua Pengadilan Negeri, Ulina Marbun.
6. Sekretaris Daerah, Jhon Hardi Nasution M.Si.
7. Ketua IMTAQ Kab. Asahan, Ahmad Kosim Marpaung.
8. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Elfina br.Tarigan, MKT.
Sembilan.
9.Kepala DPMPTSP, Darwin Idris Nasution.
10. Direktur RSUD Hams, Edi Iskandar.
11.Ketua Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Kab.Asahan, Hari Sapna.
12.Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Kab.Asahan, Raden Roro Annja Eutheriana.
13. PPNI, Tuah Suganda Munthe.
14. IBI, Elida Hanum Harahap.
15. PATELKI, Syahruddin.
Setelah melewati beberapa tahap screning dan validasi, tim medis dari Dinas Kesehatan dan RSUD HAMS Kisaran menyatakan kondisi Bupati Asahan dalam keadaan sehat serta tekanan darah yang normal, hanya saja setelah diidentifikasi ternyata beliau belum memenuhi syarat dari segi usia penerima vaksin.
Syarat mutlak tersebut mengacu pada keputusan dirjen Kemenkes nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac masih diberikan ke usia 18-59 tahun, sementara untuk usia diatas 59 tahun belum diperbolehkan.
Jadi untuk sementara masih menunggu kebijakan apakah kajian vaksin sinovac boleh diberikan atau tidak pada usia tersebut, atau jika tidak maka akan menunggu vaksin jenis baru.
Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan serta Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Asahan juga belum memenuhi beberapa kriteria untuk menerima vaksin sinovac setelah melewati tahap screening oleh tim medis.
Mengakhiri rangkaian pelaksanaan vaksin tersebut, Bupati Asahan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan sehingga penyebaran wabah C-19 di Kabupaten Asahan.
Bupati juga berpesan, agar masyarakat Kabupaten Asahan tidak meragukan vaksin ini, karena vaksin ini sangat aman dan telah melalui pengujian dari para ahli. (Slm)