GURINDAM.ID – Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri 9 Desember 2020 lalu, diduga ada ketrlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batam untuk memenangkan pasangan calon Gubernur Kepri Nomor Urut 3 Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Hal ini diungkapkan oleh tim pengacara pasangan calon Isdianto-Suryani, (INSANI) Ahmad Fakih Rambe usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (28/01/2021) kemarin.
‘’Saya ingin menjelaskan, dalam persidangan berjalan tadi, majelis hakim sempat menanyakan kenapa bisa ASN terlibat menjadi tim sukses paslon nomor 3? Padahal yang petahana kan kita? Yang kami maksudkan adalah keterlibatan ASN di Kota Batam, dimana Walikota Batam adalah suami dari calon Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina,’’ Rambe sambil menunjukkan beberapa bukti yang dibawanya.
Ditegaskan oleh Rambe bahwa semua alat bukti yang sudah mereka validasi sudah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dan dan mereka sangat yakin gugatannya akan dikabulkan oleh mahkamah konstitusi.
“Selain fakta dan bukti ketidak netralan ASN, kami juga ada beberapa fakta dan bukti baru. Kami saat ini telah menyerahkan 35 alat bukti untuk membantu majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” kata Rambe.
Rambe optimis untuk sidang berikutnya, timnya mampu menghadapi serangan dari temohon pada tanggal 4 Februari mendatang.
“Optimis, kita siap untuk menghadapi sidang berikutnya,” pungkas Rambe.
Sebagai informasi bagi masyarakat luas khusunya Provinsi Kepri yang inggin melihat perkembangan persidangan gugatan pasangan Isdianto-Suryani pada sidang Makamah Konstitusi lanjutan
tahapan persidangan gugatan hasil Pilkada, secara live streaming di laman MK dan akun Youtube MK serta dapat membuka link di bawah ini.
(Rms)