PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Tetapkan dan Tahan Komisaris Utama PT. AIP Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 26, 2021
KPK Tetapkan dan Tahan Komisaris Utama PT. AIP Korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi
 - (Komisaris Utama PT. AIP)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dan menahan LRS (Komisaris Utama PT. AIP), tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Menurut siaran pers kPK yang diterima Gurindam.id, Selasa, (26/1/2021).

 

KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.

Pengadaan citra satelit sangat penting di sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.

Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah.

Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana.

Lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air malah rusak akibat pertambangan dan permukiman.

Foto citra satelit yang beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah, termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam.

Dalam proses Penyidikan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015).

Tersangka LSR diduga melakukan kesepakatan bersama PRK dan MUM untuk merekayasa pengadaan satelit. Selain itu tersangka LRS juga diduga menerima bayaran penuh tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan.

Baca Juga  Baru Jabat Staf Khusus Gubernur, Azirwan Langsung Diperiksa KPK

Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.

Atas perbuatannya, LRS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, LRS ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.  (r/mkn)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137257
Users Last 30 days : 2989
Users This Month : 2341
Views This Year : 25447
Who's Online : 1
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-22
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya