GURINDAM.ID– Jajaran Polda Riau tengah mengusut kematian Haji Jumhan alias Haji Permata, pengusaha di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, ketika operasi penindakan rokok ilegal oleh jajaran Bea Cukai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol. Teddy Ristiawan menyebutkan enam petugas Bea dan Cukai (BC) tidak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dalam kasus penyelidikan kematian pengusaha asal Batam Haji Jumhan alias Haji Permata.
“Enam orang petugas Bea Cukai itu yang ikut dalam operasi penangkapan beberapa waktu lalu itu. Menurut keterangan mereka sedang berada di Jakarta. Nanti akan kami panggil lagi,” kata Teddy di Pekanbaru, Jumat.
Ditreskrimum Polda Riau memanggil sejumlah petugas BC untuk menjadi saksi pada hari Kamis (20/1) terkait dengan penyelidikan kasus tewasnya Haji Permata dalam operasi penangkapan penyelundup rokok ilegal di perairan Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 15 Januari 2021.
Teddy mengatakan bahwa Haji Pertama adalah salah satu dari empat orang yang meninggal dunia dalam operasi BC tersebut.
Mereka yang hadir memenuhi panggilan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Ari Wibawa Yusuf dan Kasie Penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Gunar Wiratno.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kanwil BC Riau Satrianto mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan penyelidikan internal terhadap kasus tersebut.
“Ada enam petugas yang sedang diperiksa di pusat. Diperiksa secara internal. Namanya pemeriksaan kepatuhan,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan hukum untuk para petugas yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.
“Ada bantuan hukum yang diberikan dalam pemeriksaan ini. Kalau saya sendiri mendampingi, yang dari Kantor Tembilahan dan Balai Karimun,” katanya.
Dalam keterangan resmi, pihak Bea dan Cukai pada tanggal 16 Januari lalu, tewasnya Haji Permata terjadi saat satuan petugas patroli laut Bea Cukai wilayah khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan, Provinsi Riau, melakukan pengejaran terhadap empat kapal cepat (high speed craft/HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama, yang diduga penyelundup rokok ilegal di perairan Sungai Buluh, Riau.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan kapal tanpa awak berisi rokok ilegal berjumlah lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Seorang pelaku terduga penyelundup, Haji Permata, tewas tertembak oleh petugas BC dalam operasi penindakan tersebut.
Tewasnya Haji Permata ini karena adanya perlawanan terhadap petugas saat kelompok pelaku penyelundup akan diamankan.
Namun, pihak keluarga H. Permata merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut dan melaporkan petugas BC ke polisi. (Ant)
Sumber: Antara