PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Beras BPNT Tak Bermerk dibagikan E-Warong di Rumah Kepala Desa Cibening Pamijahan

Mencerdaskan & Memuliakan - Juli 20, 2020
Beras BPNT Tak Bermerk dibagikan E-Warong di Rumah Kepala Desa Cibening Pamijahan
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor

Bogor, gurindam.id – Masa Pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyalurkan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau program sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos). Salah satunya disalurkan di masyarakat di Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Selasa siang (14/7/2020).

Data yang didapatkan, DTKS PKH sejumlah 933 keluarga penerima manfaat (KPM) dan ada 203 keluarga penerima manfaat (KPM) KKS Perluasan Kartu Sembako di Desa tersebut.

Janggalnya, saat ditemui awak media agen E-Warong Rully yang beralamat di rt 02/07 Desa Cibening adalah anak dari seorang kepala desa setempat, dibagikan di rumah kepala desa dan barang pangan yang dibagikan diduga tidak sesuai standard.

Tampak beras kemasan 10kg yang karungnya tidak bermerk (polos) serta berkwalitas medium dan Ayam dibagikan frozen (beku) serta jeruk juga kacang hijau dibagikan kepada KPM sekaligus 2 bulan di hari tersebut.

Sementara itu ditempat yang sama saat dikonfirmasi awak media Parihudin Kepala Desa Cibening menjelaskan bahwa memang e-warong adalah tempat tinggalnya dan dirinya sudah menjalankan SOP.

” Hari ini dibagikan langsung ke KPM sekaligus 2 bulan dan sudah sesuai SOP kang”, kilahnya singkat.

Padahal Peraturan Pemerintah sangatlah jelas yaitu, Permendag RI Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg.

Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.

Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pangdam XIV dan PJ Wali Kota Makassar Komitmen Untuk Putus Rantai Covid

Sementara itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pamijahan Zainal Mufahir saat dikonfirmasi anak media mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi akan hal tersebut.

” Sebagai TKSK ya tentunya tugas kami sebagai pendamping akan menyampaikan, bila terjadi seperti ini lagi saya minta di retur ulang yang bulan berikutnya, saya akan koordinasi dengan Tim Koordinasi (Tikor) kecamatan karena ini harus ada perbaikan yang lebih bagus, saya belum laporan ke dinas sosial karena mereka ini kan bulan suplai sendiri Juli ini,” ujarnya Minggu sore (19/07).

Ditambahkan sebagai TKSK yang di SK kan oleh Kementrian Sosial RI ini menambahkan lagi,” secara aturan kan’ harus ada warung, sebetulnya saya sudah menyampaikan berulang dan dia bilang katanya punya warung,” tambahnya. (Red/ri)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

156394
Users Last 30 days : 7880
Users This Month : 1406
Views This Year : 52839
Who's Online : 0
Your IP Address : 54.36.148.55
Server Time : 2024-10-15
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya