Headline

Komisi V DPR Usulkan Revisi UU Jalan

Jakarta, Gurindam.id – Komisi V DPR RI mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal ini dinilai wajib lantaran dinilai tidak relevan lagi dengan kebijakan pembangunan infrastruktur saat ini yang target kebijakannya adalah ketahanan nasional

Komisi yang membidangi infrastruktur itu mengundang pihak akademisi guna memberikan masukan dalam draf RUU pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Bambang Suryadi Anggota Komisi V DPR RI mengatakan Poin terpenting dalam revisi UU No 38 tahun 2004 adalah kewenangan anggaran yang harus dipertegas dan diperjelas.

“Harapan kita kewenangannya harus dipertegas lagi. Jalan nasional (arteri dan tol) dan jalan daerah (propinsi, kabupaten dan desa) dibiayai masing-masing. Jalan nasioanl dibiayai APBN, jalan propinsi dibiaya APBD propinsi, kabupaten dibiaya APBD kabupaten dan jalan desa dibiaya oleh dana desa,” ujar Bambang Suryadi Anggota Komisi V DPR RI dapil Lampung II partai PDIP, ketika ditemui GURINDAM.ID di sela-sela RDP, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Lebih jauh Bambang menerangkan, meskipun penganggaran jalan itu berada pada APBD masing-masing daerah, namun APBN tetap perlu memberikan support, karena tidak semua daerah memiliki sumber PAD yang cukup. “Target revisi UU Jalan ini adalah lahirnya kebijakan penganggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa yang bersumber dari APBN,” timpal Bambang.

Bambang bilang, jalan adalah masalah yang urgent karena menyangkut konekvitas antara satu daerah ke daerah lain, karena tujuan akhirnya adalah ketahanan nasional. “Ada dua hal terkait jalan yakni kemauan kepala daerah yang masih kurang untuk mengalokasi dana dan memang tidak anggaran untuk membangun jalan,” urainya.

Menurut Bambang, data Komisi V DPR RI menyebutkan, 94 persen jalan nasional di Indonesia sudah matang, 50 atau 60 persen jalan provinsi di Indonesia sudah baik sedangkan jalan kabupaten yang masuk kategori baik baru sekitar 30 persen.

“Ada aspek pembiayan lain dari pajak lain yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Sekali lagi kewenangannya harus diperjelas supaya tidak ada tumpang tindih,” imbuhnya.

Dalam revisi UU No 38/2004 tambah Bambang, yang perlu ditekankan adalah supaya jalan nasional mencapai 75 persen tentu dengan kendala masalah sumber dan siapa yang mengelola dana tersebut harus jelas. Terpenting adalah jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa terkoneksi dengan maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (han)

Nasrul

Leave a Comment

Recent Posts

Sertu Hasibuan Komsos Bersama Ketua BPD Desa Teluk Bayur

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Sertu M Hasibuan melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

7 hari ago

Pangkoopsudnas Lantik Marsma TNI Fairlyanto, Sebagai Aspers Kaskoopsudnas

GURINDAM.ID- Panglima Koops Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S., M.M., memimpin Serah… Read More

1 minggu ago

Koptu Suhendra Dampingi Kades Liuk Salurkan BLT Tahap 1 Tahun 2024

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Koptu Suhendra melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan mendampingi… Read More

1 minggu ago

Praka Robi Lakukan Komsos Dengan Berkunjung ke Kediaman Masyarakat Binaannya

Anambas, Gurindam.id - Babinsa Koramil 07/Palmatak, Praka Robi Chairul melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan… Read More

2 minggu ago

Walikota Batam Haji Rudi Silahturahmi Bersama Pengurus PWI Natuna

NATUNA - Haji Muhamad Rudi waktu luang dari kunjungan kerja dipulau Natuna menghadiri pelaksanaan Musabaqoh… Read More

2 minggu ago

Promosi Empat Jabatan Strategis Pangkoarmada III Ada Nama Kolonel Laut Arif Prasetyo Irbiyanto

GURINDAM.ID- Panglima Komando Armada (Pangkoarmada III) Laksamana Muda TNI Hersan, memimpin upacara Serah Terima Jabatan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.