PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Anggota DPR RI Cen Sui Lan Dorong Penambahan Nilai DD Untuk Kepri

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 1, 2022
Anggota DPR RI Cen Sui Lan Dorong Penambahan Nilai DD Untuk Kepri
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID– Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepulauan Riau (Kepri) meminta penambahan nilai Dana Desa (DD) di wilayah Kepri, kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Permintaan itu disampaikan Cen Sui Lan saat Raker antara Komisi V DPR RI dan Mendes PDTT di Ruang Rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan, Senin (30/5/2022).

Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Desa PDTT tersebut, Cen Sui Lan menjelaskan dan meminta pertimbangan, agar Dana Desa untuk pemerintah desa di wilayah Kepri ditambah atau dinaikkan nilainya.

Untuk pembangunan desa di wilayah kepulauan seperti Kepri, tidak sama kondisinya pada desa di wilayah daratan.

Berdasarkan demografi dan geografi, jelas Cen Sui Lan, desa-desa yang ada di Kepri banyak yang berbatasan atau bersebelahan dengan desa lain itu, berupa laut. Desa di Kepri itu antarpulau.

“Nah, desa di Dapil saya itu (Provinsi Kepri), diperlukan perlakukan dan perhatian khusus. Dan tak boleh bantuan Dana Desa di Kepri, disamakan dengan desa-desa di provinsi lain. Kalau provinsi lain, desa-desanya daratan. Itu yang kita sampai ke Mendes PDTT saat Raker kemarin,” kata Cen Sui Lan, Selasa (31/5/2022).

Justru itu, Cen Sui Lan meminta pertimbangan dan solusinya agar pemerintah desa yang ada di Kepulauan Riau, dilakukan pembangunan secara merata dengan desa di wilayah daratan. Dalam artian, bantuan Dana Desa harus berdasarkan proporsional.

“Dana Desa yang selama ini Rp1 miliar untuk desa-desa di Kepri, itu harus dinaikkan. Dan juga, jika ada program pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan Kemendes PDTT diharapkan lebih memperkuat BUMDes-BUMDes yang ada di Kepri. Agar dananya efektif dan berdayaguna,” demikian keinginan Cen Sui Lan kepada Kemendes PDTT untuk pembangunan desa di Provinsi Kepri.

Baca Juga  Wanita Tionghoa Pertama dari Kepri Wakil Rakyat DPR RI

Sebagai pengetahuan, Pengertian Dana Desa, Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota.

Dana itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa, Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Prioritas Dana Desa, Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahun.
(Dia)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

134719
Users Last 30 days : 5873
Users This Month : 5671
Views This Year : 22146
Who's Online : 1
Your IP Address : 34.207.178.236
Server Time : 2024-03-29
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya