PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Perkara Penipuan Arisan Kini Berakhir Dengan Perdamaian

Mencerdaskan & Memuliakan - April 13, 2022
Perkara Penipuan Arisan Kini Berakhir Dengan Perdamaian
 - (Perkara Penipuan Arisan Kini Berakhir Dengan Perdamaian)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

ANAMBAS, GURINDAM.ID -Kasus perkara penipuan arisan atas nama tersangka RKR kini berakhir dengan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) antara pihak korban dan tersangka.

Hal tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa, Alvin Dwi Nanda menerima tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polres Anambas, Selasa (12/04/2022).

Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, menuturkan, setelah menerima tahap 2 tersebut, pihaknya mencoba melakukan upaya perdamaian atas nama tersangka KRK.

“Upaya perdamaian kita lakukan karena Perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice, dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tuturnya.

“Berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” lanjut Roy.

Dari upaya tersebut, Roy mengatakan korban setuju untuk melakukan perdamaian dengan tersangka. dan selanjutnya Ia menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

“Proses Perdamaian dimulai dengan Penyampaian oleh Fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari Para Korban dan Pendamping Korban dan terakhir penyampaian dari Tersangka dan Pendamping Tersangka,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, dalam proses perdamaian tersebut korban juga meminta tersangka untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak akan mengulangi hal tersebut, serta tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh KRK.

Baca Juga  Serda Yusri Satria Komsos di Desa Tebang

Terakhir, Roy berterimakasih atas dukungan dari masyarakat serta para Saksi Korban, Tersangka, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang hadir dalam kegiatan kali ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada saksi-saksi korban, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Tersangka yang hadir dalam kegiatan kali ini, sehingga dapat menghilangkan stigma negatif di masyarakat terkait hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan Mendekatkan Keadilan di Tengah Masyarakat,” pungkasnya. (FR)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136856
Users Last 30 days : 2809
Users This Month : 1940
Views This Year : 24890
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya