ANAMBAS, GURINDAM.ID –Dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang dilakukan oleh Ketua serta Bendahara berinisial MI dan MA kini sudah masuk ke tahap II.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa, Roy Huffington Harahap dalam Pers Release, Senin (21/02/2022).
“Hari ini dugaan korupsi dana hibah FPK sudah masuk tahap II, yang mana kami menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Tarempa kepada Penuntut Umum Cabjari Tarempa,” ujar Roy.
Roy menuturkan, sebelumnya Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas kedua tersangka pada 5 Januari lalu.
“Setelah dikirimkannya SPDP pada 5 Januari lalu, pada 4 Februari kemarin juga sudah kami mengirimkan berkas perkara tahap I atas nama tersangka MI dan MA,” tuturnya.
“Pada tanggal 14 Februari 2022, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidik Sudah Lengkap atau P-21 atas perbuatan yang dilakukan MI dan MA,” lanjut Roy.
Dikesempatan yang sama, Dirinya juga menyebutkan, selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Bintahmil Lanal Tarempa.
Karena perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, serta ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 200 Juta dan paling banyak 1 Milliar, serta hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta serta paling banyak 1 Milliar.
“Setelah dilaksanakannya tahap II ini, selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Tanjungpinang,” pungkas Roy. (FR)