PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Pengiriman PMI Ilegal Marak di Kepri, DPR RI: Ini Lemahnya Pengawasan

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 27, 2022
Pengiriman PMI Ilegal Marak di Kepri, DPR RI: Ini Lemahnya Pengawasan
Cen Sui lan Fraksi Golkar Dapil Kepri, menyampaikan tentang penataan Pulau Penyengat secara terintegrasi, pada saat RDP Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR, Senin (7/6/2021). - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Tragedi tenggelamnya kapal pembawa imigran gelap dari Indonesia ke Malaysia beberapa waktu lalu tentunya sangat disesalkan. Kejadian tersebut kini terulang kembali di Karimun pada Kamis (20/1) dinihari.

Merespon ini, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar dari Kepulauan Riau, Cen Sui Lan angkat bicara dirinya menilai lemahnya pengawasan sehingga kejadian serupa kerap terjadi terkait perdagangan manusia pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kepri ke Malaysia.

Dihubungi Gurindam media kepri, Cen Sui Lan  sangat prihatin terkait maraknya perdagangan manusia yang dikirimkan melalui Kepri.

“Jelas saya sangat prihatin terkait permasalahan ini. Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dari beberapa titik di Kepri merupakan bentuk lemahnya pengawasan di Kepri,” kata Cen sui Lan, Kamis (27/1/2022).

Cen Sui Lan mengatakan, dirinya meminta kepada seluruh forkopimda di Kepri untuk secara tegas mengantisipasi dan menindak permasalahan perdagangan manusia, agar permasalahan ini tidak lagi menelan korban jiwa.

Tidak berhenti di situ, Cen juga akan berkordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti permasalahan hukum, hak asasi manusia dan keamanan yang terjadi di Kepri.

“Saya segera berkordinasi dengan Pak Adies Kadir, Pimpinan Komisi III DPR RI dengan harapan agar hal ini (perdagangan manusia dari Kepri) tidak terulang kembali dan seluruh mafia perdagangan manusia dapat diberantas dan diberikan sanksi setegas-tegasnya,” tegas wanita yang juga menjabat sebagai Waketum BPP Gerakan Perempuan MKGR Pusat.

Polisi Kembali Amankan Dua Tersangka Penampung PMI Ilegal

FOTO ANTARA

Polisi Kembali Amankan Dua Tersangka Penampung PMI Ilegal

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, menyebutkan pihaknya telah mengamankan dua tersangka Inisial I bin Jafar (45) dan R bin Muhammad (53) yang merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Gerak Cepat PLN Berhasil Pulihkan 426 Gardu Terdampak Banjir di Kalsel

Jadi tugas tersangka menampung di rumah kosong berada di Pulau Judah Kecamatan Moro, Karimun lalu diberangkat ke luar negeri mengunakan sebuah kapal speedboat,” kata dia.

Dalam hal ini, lanjutnya, ada beberapa korban yang turut diamankan. Yang pertama kali di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, kita mengamankan kembali di daerah hutan di dekat Pelabuhan Sagulung, Kota Batam,” kata Nanang.

Ia menjelaskan, dari 22 PMI ilegal yang hari ini dipulangkan berasal dari luar Batam, yakni Jawa, NTT, Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.

Dari hasil pengembangan sementara, para PMI ilegal tersebut direkrut oleh oknum dari daerah asal masing-masing.

“Nah, untuk mengungkap pelaku lain kita masih kembangkan,” terang dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, Para calon PMI ini datang ke Batam dan ke Karimun secara bertahap. Apabila sudah 15 orang sesuai kapasitas kapal barulah PMI tersebut diberangkatkan. Namun, jika belum mencapai kapasitas maka mereka terlebih dahulu nginap.

Para pelaku meminta biaya mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 6,5 juta kepada setiap calon PMI yang akan diberangkatkan.

“Tak ada uang tak masalah nanti kalau sudah kerja gaji dipotong,” bebernya.

Ia menjelaskan pengiriman PMI ilegal dari Karimun, merupakan pemain baru. Itu setelah polisi melakukan penindakan di wilayah Bintan dan Kota Batam dan terbaru di Karimun.

“Mereka baru main juga. Tapi kita masih dalami dan saat korban sudah kita serah termakan ke pihak BP2MI,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawaban tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

(Kepripedia/grd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136761
Users Last 30 days : 2943
Users This Month : 1845
Views This Year : 24762
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya