PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Gubernur Kepri Dorong Kepala Daerah Bersinergi Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 27, 2021
Gubernur Kepri Dorong Kepala Daerah Bersinergi Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

GURINDAM.ID- Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad mengatakan perlu keseriusan dari berbagai kepala daerah untuk menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Sebab, beberapa kali RUU Daerah Kepulauan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) namun tak kunjung disahkan oleh DPR RI.

“Beberapa Kepala daerah yang ikut memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan harus kita kumpulkan bersama, ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan kita lakukan kedepan,” ujar Gubernur Ansar saat menerima kunjungan Tim Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (27/12).

Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan saat ini diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara diwakili oleh Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Daerah Sultra, Abdillah Zuchri.

Prolegnas UU kepulauan

Berjuang bersama UU Kepulauan

Sementara Gubernur Ansar dalam pertemuan tersebut didampingi Asisten I Setda Kepri, Juramadi Esram, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Kepri, Darwin. Gubernur melanjutkan jika beberapa provinsi yang memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan ini harus menguatkan studi referensi tentang kepentingan akan RUU Daerah Kepulauan.

“Kita bisa mulai mengidentifikasi berbagai kepentingan nasional dan program strategis nasional di daerah kepulauan sebagai alat tawar kita kepada pemerintah pusat,” ujar Gubernur.

Beberapa provinsi yang disebutkan tergabung dalam Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021 nomor urut 32, tetapi masih belum rampung dibahas dan disahkan oleh DPR RI. Padahal RUU Daerah Kepulauan dapat menyelesaikan kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia.

Baca Juga  Setelah Jokowi, Pemimpin Baru Mampukah Lahiran 126 Juta Sertifikat Tanah

Terakhir dari Gubernur Ansar, dorongan dari pemerintah pusat untuk mendesak DPR RI merampungkan RUU Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan.

“Keinginan kita untuk RUU Daerah Kepulauan ini hal yang wajar, karena membangun daerah kepulauan itu sangat banyak tantangannya dan butuh dukungan penuh dari negara,” pungkasnya.

(jlu)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137430
Users Last 30 days : 2919
Users This Month : 2514
Views This Year : 25713
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.144.202.167
Server Time : 2024-04-26
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya