PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Karena Kasus ini

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 23, 2021
KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Karena Kasus ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) tersangka. - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 – 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan (keduanya) tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Firli menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 127 saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, lanjut dia, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Firli.

Rahmat bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sedangkan Herman ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. “Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud,” ujar Firli.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi dimana Tsk RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Tsk HS selaku Walikota Banjar periode 2008 s/d 2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS
diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Baca Juga  KPK lelang Tiga Unit Mobil Mewah Milik Terpidana Bambang Irianto

Antara tahun 2012 s/d 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23, 7 Miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 % sampai dengan 8 % dari nilai proyek untuk HS.

Pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang kesalah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 Miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi (RW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman Sutrisno (HS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(R/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136856
Users Last 30 days : 2936
Users This Month : 1940
Views This Year : 24889
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya