PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KLARIFIKASI Surat Penyelidikan Palsu Menyerupai Milik KPK

Mencerdaskan & Memuliakan - Desember 21, 2021
KLARIFIKASI Surat Penyelidikan Palsu Menyerupai Milik KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

JAKARTA, GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu, Surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (21/12/2021).

Ali mengatakan, nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email : pengaduan@kpk.go.id
SMS : 0855 8575 575
Whatsapp : 0811 959 575
Website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.

KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” sambung Ali.

Dirinya menambahkan, Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke Call Center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

“KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan,” kata Ali.

Lebih rinci disampaikan Ali, Beberapa data dan Informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.

Baca Juga  Benarkah Ahok Dilaporkan Dugaan Korupsi, KPK Janji Verifikasi

“KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut,” bebernya.

Selain itu, pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui Website KWS http://kws.kpk.go.id.

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137368
Users Last 30 days : 3036
Users This Month : 2452
Views This Year : 25604
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-24
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya