Anambas, Gurindam.id -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap kepada Awak media, Kamis (27/10/2021).
“Hari ini, kami Cabjari Natuna di Tarempa menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi penyidikan, karena berdasarkan hasil dari penyelidikan, terdapat dugaan kuat bahwa pada pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Anambas tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Roy juga mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 28 Oktober 2021 serta nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan menyita barang bukti.
“Nantinya akan kita tindak lanjuti dengan mengerahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabjari Tarempa untuk melakukan kegiatan penyidikan, dengan memerika saksi-saksi, menyita barang bukti, serta tindakan lainnya guna kepentingan penyidikan, serta akan menetapkan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama pula, Roy berharap dukungan dari masyarakat Anambas dalam menjalankan tugas selaku Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan Negara maupun Daerah”. Pesan Roy. (FR).