PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Pemanfaatan Ruang Di Desa Temburun Sebagai Objek Wisata

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 15, 2021
Pemanfaatan Ruang Di Desa Temburun Sebagai Objek Wisata
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor Redaksi

Anambas, Gurindam.id -Dinas Pekerjaan Umum,Penataan Ruang,Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman(PUPRPRKP) Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA) melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) lakukan survei dan rapat bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan(DISPARBUD) KKA untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan.

Survei dan rapat tersebut berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang serta peruntukkan kawasan di Temburun yang di ajukan oleh DISPARBUD KKA untuk objek wisata.

Berdasarkan hasil wawancara, Kepala bidang(Kabid) Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi,Ari Supriyono,S.Sos menjelaskan DISPARBUD KKA mengajukan permohonan objek wisata diwilayah temburun ke Tim TKPRD.

“Saya selaku ketua tim kelompok kerja(pokja) mengundang instansi teknis seperti DISPARBUD,KKP,DP3A dan BPN Anambas untuk melakukan peninjauan atau survei dilapangan kemudian dibawa dalam rapat hasil peninjauan atau survei tersebut,” Jelas Ari.

Ari menerangkan dari hasil rapat yang dilakukan itu berfungsi menilai cocok atau tidaknya sebuah lokasi tersebut untuk dijadikan objek wisata.

“Alhamdulilah setelah kami tinjau atau survei serta dirapatkan tidak ada kendala apapun,maka kami keluarkan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dan peruntukkan kawasannya,” terang Ari,Kamis(14/10/2021)Sore.

Masih dikesempatan yang sama, Ari mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan sudah sesuai dengan undang-undang(UU) yang berlaku.

“Substansi nya terdapat pada kesesuaian terhadap pola dan struktur ruang di Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah,(RTRW)” katanya.

Diakhir wawancara, Ari menyampaikan rekomendasi yang dikeluarkan itu dapat menjadi rujukan kepada pihak yang bersangkutan maupun pihak ketiga serta tidak semua bisa dikeluarkan rekomendasi TKPRD karena ada permasalahan seperti benturan atau ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Dilain sisi,sejalan dengan Kabid Penataan Ruang dan Jasa Kontruksi,Kepala Dinas PUPRPRKP KKA, Andyguna K.Hasibuan, S.T selaku sekretaris TKPRD menerangkan sesuai dengan arahan Pimpinan Daerah Dinas teknis yang mempunyai tupoksi penyelenggaraan perizinan untuk selalu memberikan pelayanan prima, serta tidak boleh mempersulit proses dan paling penting tidak melanggar Peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Para Turis Asing Lakukan Senam Zumba Bersama Euphoria House Di Lapangan Apel Lanal Tarempa

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136794
Users Last 30 days : 2976
Users This Month : 1878
Views This Year : 24812
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-18
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya