PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

KPK Tetapkan Tersangka Suap Empat Mantan Wakil Rakyat DPRD Jambi

Mencerdaskan & Memuliakan - Juni 18, 2021
KPK Tetapkan Tersangka Suap Empat Mantan Wakil Rakyat DPRD Jambi
 - (Foto: KPK)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Jambi.

Mereka ditetapkan tersangka terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/6/2021).

Setyo mengatakan, perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017.

“FR (Fahrurrozi), AEP (Arrakhmat Eka Putra), WI (Wiwid Iswhara), ZA (Zainul Arfan),” ucap Setyo.

Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses dalam persidangan.

Adapun para tersangka tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Mereka yang sebelumnya telah menjadi tersangka yakni Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal dan Effendi Hatta.

Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

Baca Juga  Pemilik PT AMS Mendekam di Penjara Korupsi Fiktif Asuransi Jasindo

Adapun keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jrg/ria)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137258
Users Last 30 days : 2990
Users This Month : 2342
Views This Year : 25450
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-23
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya