PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat Beserta Anaknya Ditahan KPK

Mencerdaskan & Memuliakan - April 9, 2021
Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat Beserta Anaknya Ditahan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

JAKARTA, GURINDAM.ID – Bupati Bandung Barat, Aa Umbara beserta anaknya Andri Wibawa ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jum’at, (9/4/2021).

Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan jika keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 9 April hingga 28 April 2021.

“Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa ditahan di Rutan Kavling C1,” ujar Ali Fikri kepada gurindam.id.

Aa Umbara dan Andri Wibawa ditahan setelah KPK melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan tersangka yang lain yakni pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.

Ali Fikri menguraikan bahwa pada Maret 2020, akibat adanya COVID-19 maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemudian menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Diduga ada pertemuan khusus antara Aa dengan Totoh yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial KBB dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek,” urai Ali Fikri.

Untuk merealisasikan keinginan Totoh, kemudian Aa memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB.

“Kurun waktu April s/d Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar,” tutur Ali Fikri.

Baca Juga  Apri Sujadi Atur Kuota Cukai Rokok Sejak Pertama Jabat Bupati Bintan, Kini Mendekam Di Sel

Ali menambahkan dari kegiatan pegadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Aa diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar yang sumbernya di sisihkan oleh Totoh dari nilai harga perpaket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

“Selain itu Aa juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 Miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh Tim Penyidik,” tutur Ali.

Ali mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

“Terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” ucap Marwata.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

(imd)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136831
Users Last 30 days : 2911
Users This Month : 1915
Views This Year : 24859
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya