PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Hore.. Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Sampai Direktur PTSP

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 30, 2021
Hore.. Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Sampai Direktur PTSP
Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan terobosan dalam memanjakan pelayanan. Terkhusus layanan perizinan, BP Batam menerbitkan regulasi bahwa perizinan yang dikeluarkan BP Batam nantinya akan selesai cukup di level Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tidak memerlukan persetujuan lagi di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam. - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor

BATAM, GURINDAM.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan terobosan dalam memanjakan pelayanan. Terkhusus layanan perizinan, BP Batam menerbitkan regulasi bahwa perizinan yang dikeluarkan BP Batam nantinya akan selesai cukup di level Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tidak memerlukan persetujuan lagi di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.

“Ini tentu akan lebih mempersingkat dab mempermudah perizinan. Semua stakeholder di Batam akan sangat mudah berurusan,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendo Gustinandar, Selasa (29/3/2021).

Dikatakan, langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Ada delapan (8) sektor dan 67 perizinan yang jadi kewenangan BP Batam nantinya. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas tertanggal 2 Februari 2021 lalu,” katanya.

Dijelaskan, pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.

Dalam peraturan tersebut sambung Dendi, dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Kalau diterbitkan 2 Februari 2021 maka seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021,” paparnya.

Baca Juga  Imam Shamsi Ali: American Muslim & a Lost Generation

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan tambahnya, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan.

“Saat imi sedang diakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission),” ujarnya

Disampaikan lebih lanjut, saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Untum itu dalam waktu yang singkat, BP Batam melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. (r/fr)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136831
Users Last 30 days : 2911
Users This Month : 1915
Views This Year : 24859
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-19
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya