PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim segera disidangkan Pengadilan Tipikor

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 26, 2021
Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim segera disidangkan Pengadilan Tipikor
KPK - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com

GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Rozaq adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Lebih lanjut disampaikan Ali Fikri, Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta,” kata Ali.

Dilansir Dari ANTARA, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Ditetapkannya Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.

Baca Juga  Syarat dan Tata Cara Lapor Kasus Korupsi ke KPK

Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.

Selanjutnya, Rozaq selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Sebagai wujud komitmen, Carsa menjanjikan memberikan “fee” 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. (Ria/jrg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137467
Users Last 30 days : 2956
Users This Month : 2551
Views This Year : 25774
Who's Online : 0
Your IP Address : 198.251.84.7
Server Time : 2024-04-26
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya