PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Komisi I DPRD Batam Marah, PT Graha Triska Industri Mangkir Rapat

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 19, 2021
Komisi I DPRD Batam Marah, PT Graha Triska Industri Mangkir Rapat
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto. saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Graha Triska Industri. Komisi I DPRD Kota Batam marah, karena pimpinan PT Graha Triska Industri mangkir untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemotongan kapal Acacia Nassau, Kamis (18/3) lalu.  - (Gurindam.id/Gafur)
RajaBackLink.com
Editor Gafur id

Batam, Gurindam.id – Komisi I DPRD Kota Batam marah, karena pimpinan PT Graha Triska Industri mangkir untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemotongan kapal Acacia Nassau, Kamis (18/3) lalu.

“Dalam RDP ini pimpinan PT Graha Triska Industri mangkir lagi dan tidak ada pemberitahuan atas ketidakhadirannya, padahal kami mengundang mereka secara resmi dan atas nama lembaga DPRD,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Dikatakan Budi, dalam RDP itu PT Graha Triska Industri hanya mengirimkan salah seorang perwakilan yang tidak punya kapasitas untuk menjelaskan permasalahan pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut.

“Ini sudah dari kemaren kami wanti-wanti, agar yang hadir RDP ini adalah orang punya kapasitas dan paham. Seharusnya kalau tidak hadir dibuat pemberitahuan secara tertulis juga, kita ini ingin menyelesaikan masalah yang ada,” ujar Budi.

Ditegaskannya, dari aktifitas pemotongan kapal itu sudah jelas bahwa perusahaan tidak ada memiliki izin, baik itu dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), BP Batam dan Bea Cukai Batam.

Jadi, ucapnya, perusahaan itu betul-betul sudah melanggar aturan dan itu sangat membahayakan bagi Batam. “Hal itu tidak boleh, karena negara ini adalah negara hukum dan ada aturannya,” ucapnya lagi.

“Pemerintah tidak menghalangi investasi dan bahkan malah membuka lebar-lebar, tetapi harus mengikuti aturan yang ada, tujuannya untuk melindungi hak-hak negara dan juga tertib aturan,” imbuhnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Tohap Erikson Pasaribu mengatakan, yang datang dalam RDP ke-2 itu adalah orang yang sama dalam RDP sebelumnya, dia tidak punya kapasitas dan juga tidak mengetahui apappun.

“Izin pimpinan, kalau bisa nanti kita pakai kewenangan kita yang ada di DPRD, jika tidak mau juga datang maka kita akan jemput paksa saja nanti. Ini adalah persolan yang serius, sebab pihak perusahaan belum memiliki izin pemotongan kapal itu, namun sudah melakukan pekerjaan,” cetusnya.

Baca Juga  Cabjari Tarempa Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyampaikan pihaknya sangat prihatin atas masalah tersebut, karena KSOP tidak bisa bekerja secara maksimal.

“Kami prihatin karena KSOP tidak bisa bekerja secara maksimal dalam rangka melindungi kepentingan negara. Kami kesal juga bahwa dari RDP pertama ada penerimaan negara dalam bentuk jumlah scrap tapi tadi dibantah lagi,” kata Utusan.

Lanjutnya, pihaknya berharap supaya KSOP segera mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, tindakan yang tegas dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, pekerjaan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di tengah laut perairan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam belum memiliki izin.

Hal itu diakui langsung oleh pihak PT Graha Trisakti Industri (Paxocean) yang mengerjakan pemotongan kapal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di Komisi I DPRD Kota Batam, yang dipimpin oleh Budi Mardiyanto, Senin (1/3).

“Saat ini pemotongan kapal itu sudah 50 persen. Barang yang sudah dipotong itu sebagian sudah ada keluar dari lokasi dan sebagian juga sudah dijual,” ucap Supri perwakilan dari PT Graha Trisakti Industri.

Kasi tata kelola pelabuhan KSOP Batam, Kastono mengatakan, KSOP Batam tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut, untuk izinnya itu harus dari KSOP Pusat di Jakarta.

“Prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini masih panjang dan masih banyak yang harus diurus, hal itu baru sedang proses, namun pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan,” ujar Kastono. (rg)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137339
Users Last 30 days : 3007
Users This Month : 2423
Views This Year : 25558
Who's Online : 1
Your IP Address : 3.21.231.245
Server Time : 2024-04-24
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya