GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda.
Yaitu di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Kantor CV BP (Bintang Pamungkas) di Lembang Kabupaten Bandung Barat, CV SSGC (Sentral Sayuran Garden City) di Lembang Kabupaten Bandung Barat dan rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di Lembang Kabupaten Bandung Barat.
“Kita temukan Pada 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang bukti elekronik,” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/3).
Selanjutnya sambung Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini mengatakan, seluruh barang bukti akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud.
“Seluruh bukti akan kita dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Ali mengatakan, KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti sehingga menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
KPK juga telah menetapkan tersangka pada kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuah itu mengaku belum bisa mengumumkan tersangka dan kaonstruksi perkara dimaksud sesuai dengan kebijakan pimpinan baru. Dia meminta publik memberikan waktu penyidik untuk bekerja.
“Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan,” katanya. (Ria)