PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Sengkarut Kasus Proyek Jalan SP II, Dari Putus Jari hingga Terumbu Karang (Part 1)

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 14, 2021
Sengkarut Kasus Proyek Jalan SP II, Dari Putus Jari hingga Terumbu Karang (Part 1)
Tampak seorang pengendara sepeda motor melintas di depan penjual bensin eceran, jalan SP 1. Proyek SP II, berdampingan dengan jalan SP 1. Kini, proyek tersebut menuai banyak masalah. - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Meski kini telah memasuki tahun ketiga penganggaran, proyek pembangunan jalan Selayang Pandang (SP) II Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, belum juga menampakkan kemajuannya. Pantauan Gurindam.id di lapangan, proyek multy years (tahun jamak) senilai Rp72 miliar lebih itu hanya memperlihatkan deretan tiang yang tak terikat balok beton.

Proyek yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Provinsi Kepri selama 3 tahun yakni 2019, 2020 dan 2021 itu, akan mengakhiri masa kontraknya pada akhir tahun 2021.

Praktis, hanya tersisa Sembilan bulan masa kerja efektif. Sementara, pemilik proyek PT Ganesa Bangun Riau Sarana, hanya menyisahkan tumpukan kasus. Sebut saja, kasus putusnya jari seorang pekerja anak di bawah umur bernama La Ode Arif Rahman yang kini masih terus bergulir.

Kini, kasus itu telah memasuki proses penyidikan. “Udah naik sidik kita, tadi kita sudah BAP korban dan ibu korban lagi. Tapi kali ini dalam rangka penyidikan ya, sidik, kita sudah sampai ke sana.” ujar PPNS Disnaker Kepri, Rainir Akbar, Rabu ( 24/02/2021) sebagaimana dilansir metrosidik.

Penyidik Disnaker PPNS Pemrov Kepri, kini tengah membidik Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana. “Direkturnya kita masih koordinasi dengan Polda menunggu arahan dari Polda lah. Yang jelas sudah naik posisi sidik,” ujar Akbar kala itu.

Kasus ini berawal tatkala, PT. Ganesha Bangun Riau Sarana mempekerjakan La Ode Arif Rahman, yang berusia belum genap 18 tahun, menjadi korban dalam peristiwa itu. Jari kelingking tangan sebelah kanannya putus terkena sling baja saat pemancangan tiang jembatan beton itu.

Belum usai, kasus putusnya jari Lao Ode Arif Rahman, kasus kedua pun muncul. Kontraktor PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang berdomisili di JL.Soekarno Hatta Gg. Nusa Indah No. 06 RT.06 RW.10 Kel. Labuhbaru Timur Kec Payung Sekaki – Pekan Baru itu, – Riau dituding telah merusak terumbu karang dan penimbunan dengan alat berat di perairan pesisir Tarempa.

Baca Juga  Mall TCC 'Kesepian', Menanti Pengunjung Yang Tak Kunjung Hadir

Sontak saja, kasus ini menjadi perhatian serius dari Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum (Gakkum), Dinas Lingkungan dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau serta Tim Balai Gakkum wilayah Sumatera.

Setelah kedua Tim Gabungan Perlindungan dan Penegakan Hukum tersebut terjun langsung di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka melaksanakan verifikasi pengaduan dugaan perusakan terumbu karang oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana, ditemukan fakta kerusakan terumbu karang serta pelanggaran SOP pekerjaan.

Kepala Seksi Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas LHK Provinsi Kepulauan Riau, Agus Purwoko, sebagaimana dilansir Batampos.co.id, Rabu (13/1/2021), mengungkapkan hasil sementara menjadi catatan pelaksanaan kedepan dan dalam pemeriksaan periode tahap kedua.

Pihaknya merasa kasus itu harus selesai dan diganti dengan baik, sebab dalam perjalanan pengawasan itu butuh dorongan dari pihak penjabat pengawas lingkungan hidup daerah maupun penjabat pengawas lingkungan hidup kementerian.

“Untuk sementara, sedikit banyak masalah, yakni kepatutan izin hubungan yang diberikan pada saat parameter pengukuran kerja, artinya sebagai bertanggung jawab yaitu di pemerkasa,” ucap Agus Purwoko kala itu.

Lanjut kata dia, ada beberapa hal yang tidak dijalankan secara legislatif. Namun secara teknis memang sudah dijalankan, tetapi backup administratifnya tidak muncul sehingga pihaknya memberikan catatan untuk segera dilakukan perbaikan.

“Sebagai pihak swasta namanya pengembang atau investor ketika masuk dalam pekerjaan tertentu di daerah Kepulauan Riau ini, diwajibkan dilakukan pembuatan dokumen Amdal atau minimal UKL, UPL atau dokumen evaluasi lingkungan hidup,” jelasnya.

Lanjut dia lagi mengutarakan pihaknya melihat kerusakan tidak terlalu signifikan, yang dijumpai di titik lokasi kegiatan Perusahaan itu di Tanjung Momong. Namun di titik lokasi perairan terumbu karang di pembangunan proyek Jembatan Selayang Pandang II memang tidak sesuai SOP mengeruk terumbu karang dengan metode menurunkan alat berat atau excavator di perairan.

Baca Juga  Dishub LH Akan Launching Bank Sampah Pada Awal November Nanti

“Dampak yang ditimbulkan dari kerusakan terumbu karang, mengganggu biodata di situ. Kami sementara mengatakan sedikit terganggu, bahkan rusak, kita sudah koordinasi bersama dinas PUPR Anambas untuk adanya upaya-upaya perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengungkapkan kewenangan pengawasan konservasi berada di provinsi, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan provinsi terkait hal itu.

“Seperti apa yang ingin dibuat, apakah turun bersama, namun saat dilihat dari kacamata verifikasi dilapangan, dilakukan snorkeling sudah cukup sebab di lokasi perairan tersebut tidak begitu dalam. Sementara saat air jernih dan kondisi stabilitas air laut sudah membaik terumbu karang juga bisa terlihat di lokasi perairan itu” ucap, Ricky.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna K Hasibuan, mengatakan pada saat diputuskan pada dokumen tahun 2014 itu sudah dinyatakan memang ada kerusakan terumbu karang di lokasi proyek pembangunan jembatan SP II.

“Sebab sebelum pembangunan jembatan tersebut sudah ada pekerjaan seperti pembangunan jembatan SP I, jadi kita tidak bisa tutup mata,” ucapnya.

Lanjut dia, harapan kedepan pembangunan jembatan Selayang Pandang II dapat berkerja dengan baik dan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas sesuai waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, perwakilan SRA, memberikan pandangan, bahwa kajian di tahun 2014, bahasa umumnya sudah terjadi kerusakan terumbu karang di sekitar perairan pembangunan tersebut namun hal itu tidak seharusnya serta merta melakukan aktifitas merusak terumbu karang dengan semaunya.

“Sebab namanya ekositem lingkungan itu pasti ada ambang batas dan baku mutu untuk kategori kerusakan terumbu karang, kajian seperti ini yang belum kami dapatkan dari stakeholder untuk persentasi tutupan karang hidupnya seberapa sebelum pembangunan dan pasca pembangunan,” ucap perwakilan SRA, Dino Ardian.

Baca Juga  Kapolres Anambas Turun Langsung Bagikan Sembako Dan Vaksinasi Masyarakat Di Desa Putik

Kata dia lagi, bicara soal terumbu karang yang rusak yang disampaikan sebelumnya, menurutnya terumbu karang memiliki sifat untuk memperbaiki dirinya sendiri serta tidak ada toleransi untuk kegiatan yang sifatnya merusak terumbu karang secara penuh di perairan.

“Menurut penelitian tentang Gerakan Sosial Coremap dalam Pelestarian Terumbu Karang itu ada sekitar 7 tahun dapat memperbaiki dirinya sendiri asal kebutuhan lingkungan hidup baik, seperti parameternya PH kondisi air laut, perairan kita itu bagus,” bebernya. (rg/bp/na)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137375
Users Last 30 days : 3043
Users This Month : 2459
Views This Year : 25613
Who's Online : 3
Your IP Address : 3.17.150.163
Server Time : 2024-04-24
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya