PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Praktisi Hukum: Jika Terbukti, Pelaku Kolusi Publikasi Media Bisa Dipidana

Mencerdaskan & Memuliakan - Maret 9, 2021
Praktisi Hukum: Jika Terbukti, Pelaku Kolusi Publikasi Media Bisa Dipidana
Ir Ahmad Hambali, SH (Kanan) saat bersama pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, beberapa waktu lalu.  - (Mencerdaskan & Memuliakan)
RajaBackLink.com
Editor admin

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Praktek dugaan kolusi lolosnya sejumlah media yang akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus begulir. Praktisi Hukum Kepri, Ir Ahmad Hambali, SH berpendapat pelaku kolusi dapat dijerat pidana penjara.

“Jadi kalo kita merujuk pada Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka setiap pelaku yang terbukti melakukan kolusi dapat dijerat pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ujar Hambali saat dimintai pendapat terkait merebaknya kasus dugaan kolusi tim verifikasi anggaran publikasi media pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (9/3/2021).

Melalui telepon WhatsApp, mantan aktivis LSM anti korupsi di Batam itu menerangkan bahwa pengertian kolusi adalah persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion).

Pria yang akrab disapa Hambali itu, menjelaskan merujuk pada pengertian kolusi itu, maka kita bisa menemukan unsur-unsurnya antara lain, pertama permufakatan atau kerjasama secara sadar antar pelaku, kedua perbuatannya bersifat melawan hukum, ketiga pelaku adalah antara penyelenggara negara dan pihak lain, keempat merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.

“Jadi kalau merujuk pada unsur-unsur tersebut di atas, maka menurut saya jika kasus lolosnya salah satu media untuk bekerjasama dengan Pemkab Anambas, padahal sebenarnya terjadi manipulasi data dan jika itu bisa dibuktikan, maka pelakunya bisa di pidana,” terang Hambali.

Menurutnya, praktik kolusi ini seperti ini marak sekali terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penangkapan sejumlah oknum pejabat dan pengusaha terkait kasus ini.

Baca Juga  Cegah Pencurian Kembali Terjadi, Polsek Siantan Rangkul KJK Perketat Penjagaan

Lebih lanjut pria yang mengaku dekat dengan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea itu menjelaskan bahwa modus operandi kolusi yang umum dilakukan meliputi dua macam, yaitu:

Gratifikasi, yakni pemberian ‘hadiah’ baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional dengan tujuan oknum pejabat tersebut ‘memuluskan’ jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek Pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya.

Kedua, Perantara (Broker), kolusi jenis ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, harus terlebih dahulu ‘melewati’ seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat. (gr/nas)

 

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

137404
Users Last 30 days : 2976
Users This Month : 2488
Views This Year : 25670
Who's Online : 0
Your IP Address : 44.201.97.224
Server Time : 2024-04-25
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya