PT.GURINDAM MEDIA KEPRI- Mencerdaskan & Memuliakan

Patuhi Kebijakan Pemkab Anambas, Ini Jadwal Baru Kapal MV Putri Anggreni

Mencerdaskan & Memuliakan - Agustus 5, 2020
Patuhi Kebijakan Pemkab Anambas, Ini Jadwal Baru Kapal MV Putri Anggreni
Kapal Catamaran MV Putri Anggreni 01, milik PT Putramaju Global Indonesia yang berlayar ke Anambas. Kapal ini mengurangi jadwal berlayarnya menjadi dua kali seminggu atas permintaan Pemerintah Kabupaten setempat. - (Gurindam.id/Ist)
RajaBackLink.com
Editor Nasrul

ANAMBAS, GURINDAM.ID – Manajemen Kapal MV Putri Anggreni 01 & 05 terpaksa mengurangi jadwal operasinya ke Kabupaten Kepulauan (Pemkab) Anambas dari tiga kali menjadi dua kali seminggu. Hal itu menyusul permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, lantaran meningkatnya penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19), di Tanjung Pinang dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain kepada manajemen kapal MV Putri Anggreni, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga meminta pihak manajemen kapal VOC Batavia dan Operator penerbangan pesawat Wings Air untuk mengurangi jadwal operasinya masing-masing menjadi dua kali seminggu.

Pengelola kapal cepat MV Putri Anggreni, Kabupaten Kepulauan Anambas, Supardi mengatakan pihaknya siap mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah dengan mengurangi jadwal operasi kapalnya. Lantaran itu, dirinya kembali menetapkan jadwal operasi MV Putri Anggreni dari sebelumnya tiga kali dalam seminggu menjadi dua kali seminggu.

Meski begitu Supardi mengatakan, jadwal tersebut hanya berlaku untuk sementara yaitu 14 hari terhitung tanggal 10 Agustus 2020. “Perubahan jadwal ini hanya untuk sementara, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah daerah,” kata pria yang akrab disapa Edi Londo itu, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut Supardi mengatakan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi kapal MV. Putri Anggreni dapat menghubungi Call Centre +62 811 7774441, atau tekan link https://wa.me/628117774441

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima redaksi media Gurindam.id, jadwal keberangkatan kapal mewah cepat MV. Putri Anggreni 01/05 sebagai berikut:

Rute: Tanjung Pinang – Batam – Anambas = Minggu dan Kamis , pukul 07.30 WIB (dari Pinang) pukul 09.00 WIB (dari Batam)

Rute: Anambas- Batam – Tanjung Pinang = Senin dan Jumat, pukul 07.30 WIB (dari Anambas)

Adapun persyaratan kedatangan orang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Kepulauan Anambas nomor 617/Kdh.KKA.680/08.2020 tanggal 4 Agustus 2020 yang ditujukan kepada PT Putramaju Global Indonesia, menyebutkan antara lain:

Baca Juga  Bersama Bupati, DPRD Anambas Gelar Paripurna Bahas Ranperda

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif terbatu (maksimal 3 hari sebelum keberangkatan) (Tes PCR/Rapid Test tetap berlau 14 hari)
3. Mengisi electronik Health Alert Card (eHAC)/Kartu Kuning
4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tanan dengan sabun/menggunakan hand sanitizer. (red)

Click Bener Subscribe youtube Gurindam.id

Tinggalkan Komentar

LIKE FANPAGE

Our Visitor

136874
Users Last 30 days : 2827
Users This Month : 1958
Views This Year : 24908
Who's Online : 0
Your IP Address : 3.16.70.101
Server Time : 2024-04-20
Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya