dr. Lois Owien Dibebaskan Bareskrim Polri, Akui Kesalahan Sebar Hoax

GURINDAM.ID – Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.

Menurutnya dr. Lois sudah mengakui kesalahan dan tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menuturkan dr. Lois telah mengaku bahwa opini yang di publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis.

Menurutnya dr. Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Ia juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” tuturnya.

Dalam hal ini kata Slamet, pihak kepolisian juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti kasus dr. Lois tidak dapat terulang.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” tuturnya.

Sebelumnya dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

dr. Lois diamankan oleh jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan salah satunya adalah screen shot media sosialnya terkait Covid-19.(dia)

Sember; Pikiran rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *