GURINDAM.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana perkara korupsi Khoironi F Cadda di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, (27/5/2021).
DPO merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun 2007, Sulawesi Tengah, yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.
“KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di terima Gurindam.id, Jumat, (28/5/2021).
Khoironi sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Ada pun kronologi penangkapan, kata Ali, pada Kamis (27/5) sekitar pukul 15.00 WITA berlokasi di salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Khoironi berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
“Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Ali.
Selanjutnya disampaikan Jaksa belatar belakang penyidik itu menguraikan, ia dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal yang kemudian diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.
“Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda,” beber Ali.
(Rik/jrg)