SEMARANG – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton di perairan Semarang, Jawa Tengah.
Kapal SPOB Nurfaizah 03 yang mengangkut muatan tersebut diamankan pada 15 September 2026 lalu, dan kasusnya diungkap dalam konferensi pers di Mako Lanal Semarang pada Senin (21/9/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen maritim yang dilakukan sejak 14 September 2026. Tim intelijen mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di perairan Semarang, yang kemudian mengarah pada kapal SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang.
Pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Indonesia tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan solar sekitar 407 ton di ruang palka kapal yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kapal SPOB Nurfaizah 03 memiliki tonase 634 Gross Tonnage (GT) dan dimiliki oleh PT Nur Faizah Inti Samudra. Kapal tersebut membawa 13 orang anak buah kapal (ABK) dengan nakhoda berinisial FL .
Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan bahwa kegiatan pengangkutan BBM ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar.
Selain menemukan muatan BBM ilegal, petugas juga mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang diduga tidak tersedia.
Beberapa sertifikat keselamatan kapal juga ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa, antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, sertifikat keselamatan radio kapal barang, serta sertifikat anti-teritip.
Pangkoarmada RI menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya dalam menangani perkara ini.
“Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Denih .
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum penyalahgunaan BBM. Menurutnya, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, dengan sekitar 60-70 persen operasional kapal bergantung pada bahan bakar tersebut .
“Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” tegas Luthfi. Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat apabila perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti, barang bukti BBM yang telah melalui seluruh proses hukum diharapkan dapat disalurkan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan Laut. Proses tersebut akan melibatkan instansi terkait, antara lain Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah .
Saat ini, penindakan terhadap SPOB Nurfaizah 03 masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(GRD/pen)














