Berita  

Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling, Lanal Banten Selamatkan Satwa Langka dan Negara dari Kerugian Miliaran Rupiah

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten

MERAK – Sebuah operasi pengawasan laut yang cermat berhasil mengungkap aksi kejahatan lintas negara yang mengancam kelestarian alam dan merugikan negara. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (7/4/2026), mengumumkan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling seberat kurang lebih 780 kilogram di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten.

Dari hasil sementara, nilai ekonomi ilegal dari puluhan karung sisik trenggiling tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dengan kegagalan penyelundupan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sangat signifikan, belum lagi dampak ekologis dari musnahnya ribuan trenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

Berawal dari Kecurigaan di Laut

Penindakan bermula ketika prajurit Lanal Banten yang tengah melaksanakan patroli rutin mencurigai aktivitas sebuah kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8, yang melintas di perairan Tanjung Sekong.

Gerak-gerik kapal dinilai tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan mendadak, ditemukan puluhan karung besar yang ternyata berisi sisik trenggiling. Kapal dan seluruh awaknya diduga kuat akan menyelundupkan barang bukti ke luar negeri melalui jalur laut.

“Modus operandinya sangat terstruktur. Mereka memanfaatkan jalur tikus dan dokumen kapal yang mencurigakan. Namun berkat kewaspadaan prajurit di lapangan, seluruh rencana jahat ini dapat kami gagalkan,” ujar Komandan Lanal Banten dalam keterangan persnya.

Para ahli konservasi yang turut dimintai keterangan menyebut bahwa untuk mengumpulkan 780 kilogram sisik trenggiling, diperlukan sekitar 1.500 hingga 2.000 ekor trenggiling yang dibantai.

Trenggiling merupakan satwa dilindungi dan masuk dalam daftar kritis IUCN (International Union for Conservation of Nature). Sisiknya kerap diperdagangkan ilegal untuk bahan pengobatan tradisional meski tidak ada bukti ilmiah berkhasiat.

Komitmen Tegas TNI AL

BACA JUGA :  TNI Siapkan Rencana Tanggap Darurat Demi Keamanan KTT 42 ASEAN

Komandan Lanal Banten menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesiapsiagaan prajurit dalam melaksanakan patroli dan pengawasan wilayah laut.

Hal ini sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan serta memperketat pengawasan di perairan yurisdiksi Indonesia guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di laut, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

“TNI AL tidak akan mentolerir kejahatan lintas negara yang merusak sumber daya alam dan merugikan bangsa. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kita kepada anak cucu,” tegasnya.

Seluruh barang bukti berupa 780 kg sisik trenggiling, kapal MV Hoi An 8, beserta awak kapal kini telah diamankan di pangkalan Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di pesisir dan laut Banten kepada pihak berwajib. TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan serta melindungi kekayaan alam demi kepentingan bangsa dan negara. (GAS/PEN)

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *