Ormas Relawan Prabowo Desak Dua Raksasa Migas Bayar Kekurangan Pesangon Rp150 Miliar untuk 531 Pekerja

Dokumen Foto Ormas Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila (SKP)
Dokumen Foto Ormas Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila (SKP)

JAKARTA – Gelombang protes keras dilayangkan oleh Ormas Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila (SKP) terhadap dua perusahaan raksasa sektor minyak dan gas bumi (migas), yaitu PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd.

Kedua perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan terkait pembayaran pesangon yang tidak sesuai aturan.

Sekretaris Jenderal SKP, Meyske Yunita Lainsamputty, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/3/2026), mengungkapkan bahwa total 531 pekerja menjadi korban dari kebijakan sepihak manajemen kedua perusahaan tersebut.

Upaya hukum telah ditempuh para pekerja selama dua tahun terakhir, namun hingga kini tidak kunjung membuahkan hasil.

“Ini adalah potret buruk perlindungan tenaga kerja di sektor strategis nasional. Sikap abai perusahaan terhadap hak pekerja yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak bisa dibiarkan,” tegas Meyske.

Kuasa hukum para pekerja, Poppy Pagit, membeberkan bahwa akar permasalahan bermula dari perhitungan pesangon yang dilakukan secara sepihak oleh manajemen.

Perusahaan diduga hanya menggunakan upah pokok sebagai dasar hitung, tanpa menyertakan tunjangan tetap sebagaimana mandat dalam PKB dan Peraturan Perusahaan (PP) yang sah.

“Dampaknya sangat signifikan. 359 pekerja PetroChina dan 172 pekerja Petrogas kehilangan hak mereka dengan total nilai mencapai Rp150 miliar. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini pemangkasan hak masa depan putra-putri bangsa yang menjaga ketahanan energi nasional,” ungkap Poppy.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa perjanjian yang sah mengikat para pihak layaknya undang-undang.

Desakan Pengawasan dan Audit Kepatuhan

Menyikapi hal ini, Relawan Setya Kita Pancasila mendesak agar instansi terkait segera turun tangan. Pasalnya, pembiaran terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang melanggar hukum lokal dikhawatirkan dapat mengganggu kedaulatan hukum Indonesia serta berpotensi menimbulkan gangguan operasional pada objek vital nasional.

BACA JUGA :  Ketum SKP Andreas Sumual: Sumpah Pemuda di Era Digital adalah Panduan Lawan Hoaks dan Perekat Bangsa

Berikut tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah dan DPR:

1. Audit Kepatuhan: Meminta instansi berwenang untuk segera melakukan audit kepatuhan terhadap manajemen PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd terkait pemenuhan hak-hak pekerja.

2. Intervensi Kementerian ESDM dan SKK Migas: Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk turun tangan memastikan perusahaan membayarkan kekurangan pesangon sesuai mandat PKB tanpa syarat.

3. Panggilan DPR RI: Meminta Komisi IX DPR RI untuk segera memanggil pimpinan perusahaan dan otoritas terkait guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PetroChina International Ltd dan Petrogas Ltd belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan dugaan pelanggaran tersebut.

(Rls/rky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *